Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo, Polisi akan Sita Jam Tangan Rp7 Miliar Milik Indra Kenz

- 11 Maret 2022, 09:49 WIB
Crazy rich asal Medan Indra Kenz yang tersandung kasus dugaan investasi ilegal Binomo. Polisi sedang mengusut kepemilikan jam tangan seharga Rp7 miliar dan akan disita jika terkait dengan kasus tersebut.Indra Kenz
Crazy rich asal Medan Indra Kenz yang tersandung kasus dugaan investasi ilegal Binomo. Polisi sedang mengusut kepemilikan jam tangan seharga Rp7 miliar dan akan disita jika terkait dengan kasus tersebut.Indra Kenz /Instagram/@indrakenz

INDOBALINEWS – Satu per satu aset milik crazy rich Indra Kenz yang kini tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo dilucuti.

Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kepemilikan jam tangan mewah Indra Kenz.

Tindakan tersebut untuk mengetahui apakah jam tangan mewah seharga Rp7 miliar itu merupakan bagian dari aset Indra Kenz atau tidak.

Baca Juga: Jalan Ditutup Ipung di Kampung Bugis, Jero Bendesa Serangan: Saya Tidak Tahu Pemilik Tanah

"Barang-barang seperti jam tangan dan benda-benda berharga lainnya masih kami dalami, apakah itu milik IK (Indra Kenz) atau dia pinjam saja," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (10/3/2022).

Menurut Whisnu jika jam tangan mewah yang kerap digunakan Indra Kenz itu adalah punyanya  sendiri dan terbukti berasal dari tindak pidana kejahatan maka bisa berpotensi untuk disita.

"Itu yang jadi aset IK akan disita," jelasnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz melalui akun instagram pribadi pernah memamerkan jam tangan mewah yang disebut seharga Rp7 miliar.

Baca Juga: Tidak Boleh Tangkap Ikan 1 Bulan, Nelayan Dialihkan Pungut Sampah Laut, Akan Dibeli KKP

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x