Viral di Medsos: Mau Nonton Futsal, Seorang Pelajar Perempuan Dikeroyok Hingga Patah Lengan

- 11 Maret 2022, 16:36 WIB
Rilis pengungkapan kasus yang viral di medsos, pelajar perempuan dikeroyok hingga patah lengan digelar di Mapolresta Denpasar Bali Jumat 11 Maret 2022.
Rilis pengungkapan kasus yang viral di medsos, pelajar perempuan dikeroyok hingga patah lengan digelar di Mapolresta Denpasar Bali Jumat 11 Maret 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Nasib nahas menimpa seorang pelajar sebuah SMA di Denpasar berinisial RVRNM (17). 

Niat mau nonton futsal malah jadi korban penganiayaan hingga mengalami patah lengan dan video pengeroyokan ini sempat viral di medsos. Mirisnya pelakunya adalah dua orang pria dewasa bernama Andy Hamid (36) dan Ruben Here (40).

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yudo Pamungkas saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar Jumat 11 Maret 2022 mengatakan akibat kejadian itu korban mengalami patah pada lengan tangan kirinya.

Baca Juga: Asik! Dapat Hadiah Minyak Goreng Dan Masker Bagi Pengguna Jalan Yang Taat Lantas dan Prokes

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah pada lengan tangan kiri," terang Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yudo Pamungkas, Jumat 11 Maret 2022 di Mapolresta Denpasar Bali.

Kejadian pelajar perempuan dikeroyok ini bermula ketika korban datang untuk menonton pertandingan futsal di My Stadion Futsal, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, Minggu 6 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.

Baca Juga: Jalan Ditutup Ipung di Kampung Bugis, Jero Bendesa Serangan: Saya Tidak Tahu Pemilik Tanah

Ketika hendak masuk melalui pintu sebelah barat, ia dilarang oleh salah satu pelaku bernama Andy. Karena dilarang, korban kemudian menyebut orangtuanya bernama Frangky.

Di sana Andy memperbolehkan korban masuk ke dalam lapangan dengan cara menarik tangan korban. Tak terima diperlukan dengan kasar, korban protes dan terjadi adu mulut.

Pada saat korban berjalan menuju pintu timur, pelaku Ruben yang merupakan anggota Satgas HIKMAST (Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur) tiba-tiba mendorong korban.

Baca Juga: Tidak Boleh Tangkap Ikan 1 Bulan, Nelayan Dialihkan Pungut Sampah Laut, Akan Dibeli KKP

Pelaku Andy juga turut mendorong dan menendang punggung korban sehingga nyangkut di jaring pintu keluar lapangan. Aksi brutal kedua pelaku membuat remaja perempuan ini mengalami patah tangan kiri.

Oleh paman korban, kasus ini kemudian dilaporkan ke kantor polisi. Perbuatan kedua pelaku sempat terekam CCTV di lokasi kejadian dan viral di media sosial.

Baca Juga: Hore! Mulai Hari Ini 8 Maret 2022 Syarat Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR atau Antigen, Ini Rinciannya

"Kurang dari 24 jam, kedua pelaku dapat kita amankan di lokasi berbeda. Para pelaku dijerat Pasal 76.C Jo 80 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuh Kapolres.

Dan pelaku dikenai Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat (2) JO Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan. Dari pasal yang dikenakan, pelaku terancam pidana penjara 9 tahun.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Semakin Ramai: Slot Penerbangan Internasional KLM Royal Dutch Airlines Ditambah

"Kita ini kan orang Indonesia ya, semestinya bisa lah memberitahu orang dengan cara baik-baik, tidak dengan seperti ini, apalagi ini anak perempuan," ucap Kapolresta.

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x