Demi Dekat dengan Ibu yang Sakit Sakitan, Jerinx Minta Pindah ke Lapas Kerobokan

- 2 April 2022, 12:28 WIB
Jerinx saat tiba di Lapas Kerobokan Jumat 1 April 2022 didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Gendo Law Office, untuk menjalani sisa masa tahanan.
Jerinx saat tiba di Lapas Kerobokan Jumat 1 April 2022 didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Gendo Law Office, untuk menjalani sisa masa tahanan. /Dok Gendo Law Office

INDOBALINEWS - I Gede Aryastina Alias Jerinx SID akhirnya dapat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya.

Jerinx yang divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awalnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Proses pemindahan tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, S.H. yang hadir di Lapas Kerobokan untuk  memastikan proses  administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan yang diurus oleh Jaksa Penuntut Umum: Gede Eka Hariana, S.H. 

Baca Juga: Undian Piala Dunia: Jerman dan Spanyol dalam 1 Grup

Gendo menerangkan bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Jerinx sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022.

Agar pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali.

Baca Juga: Persipura Jayapura Degradasi ke Liga 2, Boaz Solossa : Kalian Sudah Berjuang Untuk Masyarakat Papua

Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kemarin (Jumat, 1 April 2022), Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali.

Adapun alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan karena jarak terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana Ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama terdakwa di Bali.

Baca Juga: Ramadhan Jadi Momentum Gencarkan Vaksinasi, Akan Ada Sentra Vaksinasi di Masjid

Terlebih dengan adanya Pandemi saat ini sehingga apabila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka Ibu terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.

“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," tegas Gendo dalam pernyataan resminya Sabtu 2 April 2022.

Baca Juga: Usai Insiden Tampar Chris Rock, Will Smith Mundur dari Academy

Lebih jauh, Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 (delapan) bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal  menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Nyantol di Motor, Diringkus Polisi

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x