Sementara Kasi Pidsus Kejari Mataram, Wayan Suryawan, menyatakan, penyidikan kedua kasus ini, masih bersifat umum.
Baca Juga: Kelompok Lintas Disabilitas Hadiri Nonton Bareng Keluarga Cemara 2 di Bioskop Inklusif
"Artinya, kita akan melakukan pendalaman alat bukti, untuk mengungkap peran para tersangka," katanya.
Potensi kerugian negara dalam kedua kasus ini, katanya, secara mandiri telah dilakukan, tetapi masih membutuhkan keterangan para ahli audit keuangan negara.
Baca Juga: Kasus Roy Suryo dan Holywings Jalan Terus, Polda Metro Jaya Pastikan Tangani secara Profesional
Sebagai contoh, sebut dia, untuk kasus dugaan korupsi sapi, harus memerlukan cek fisik.
"Jadi hampir sama dengan kasus kedua, yakni perlu sinkronisasi dengan data penerima beasiswa," katanya.***