Kejari Mataram Naikkan Status Dua Kasus Perampok Uang Rakyat

- 30 Juni 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY/saydung89

 

 

INDOBALINEWS - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikan status dua kasus perampok uang rakyat.

Dua kasus perampok uang negara tersebut, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)  Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara kedua kasus ini, ditemukan bukti permulaan dan unsur melawan hukum," katanya, di Mataram, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Cair, Menkeu Siapkan Rp35,5 Triliun

Peningkatan status ini, sebut dia, juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Kedua kasus ini, kata  Putu Widnyana, masing-masing, kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian bantuan bibit ternak sapi betina, sapi jantan, sapi eksotis, dan kambing pada Dinas Pertanian Lombok Barat.

Baca Juga: Lansia Rentan Terpapar Hoaks dan Kejahatan Digital

Selanjutnya, sebut dia, kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan program beasiswa Bidikmisi tahun 2018 dan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun anggaran 2019-2020 pada Universitas Muhammadiyah Mataram.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Mataram, Wayan Suryawan, menyatakan, penyidikan kedua kasus ini, masih bersifat umum.

Baca Juga: Kelompok Lintas Disabilitas Hadiri Nonton Bareng Keluarga Cemara 2 di Bioskop Inklusif

"Artinya, kita akan melakukan pendalaman alat bukti, untuk mengungkap peran para tersangka," katanya.

Potensi kerugian negara dalam kedua kasus ini, katanya, secara mandiri telah dilakukan, tetapi masih membutuhkan keterangan para ahli audit keuangan negara.

Baca Juga: Kasus Roy Suryo dan Holywings Jalan Terus, Polda Metro Jaya Pastikan Tangani secara Profesional

Sebagai contoh, sebut dia, untuk kasus dugaan korupsi sapi, harus memerlukan cek fisik.

"Jadi hampir sama dengan kasus kedua, yakni perlu sinkronisasi dengan data penerima beasiswa," katanya.***

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x