INDOBALINEWS - Seorang tukang poles cat mobil harus meringkuk dalam penjara lagi karena ketahuan maling motor.
Berawal dari anak korban Ni Wayan EE yang kehilangan sepeda motor jenis Vespa Piaggio saat diparkir di areal parkir salah satu pujasera yang berlokasi di Jl. Sudirman Denpasar, Kamis 17 November 2022.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan musibah yang dialaminya ke kantor polisi Polsek Denpasar Barat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Miris, Terlilit Hutang Pinjol, Karyawan Garmen Nekat Maling Motor
Berbekal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban kemudian tim Resmob Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel, S.Tr.K, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama Anang Wahyudi Q beserta satu unit sepeda motor jenis Vespa Piaggio, warna kuning, tahun 2017, DK 3042 AAK.
Baca Juga: Striker Bali United Ilija Spasojevic Dipanggil Ikuti TC Timnas Indonesia Menuju Piala AFF 2022
Menurut pengakuannya menerima gadai dari tersangka BWP yang beralamat di dusun Kletek Sidoarjo Jawa Timur.