Tidak menunggu waktu lama tim Resmob berangkat menuju Sidoarjo dan berhasil mengamankan tersangka BWP yg juga seorang residivis untuk selanjutnya digiring ke Polsek Denpasar Barat.
Baca Juga: Lagi Lagi Kunci Nyantol, Motor Disikat Maling Asal Inggris di Kuta Utara
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vesva Piagio warna kuning, DK 3042 AAK, Noka : RP8m66700HV005294, Nomor mesin : M66BM5011172, tahun 2017, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Vespa Viagio, warna kuning, DK 3042 AAK, atas nama NI NYOMAN SRI PURNAMI, SE., 1 (satu ) buah kunci
Uang tunai Rp. 200,000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah HP merek iPhone warna putih.
Baca Juga: BRI Liga 1: Carlos Fortes Tidak Nampak Dalam Latihan PSIS Semarang, Ada Apa?
Saat diwawancarai setelah menggelar press rilis terhadap kasus ini pada hari Rabu 30 November 2022, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A, S.IK., M.H mengapresiasi tim Resmob bergerak cepat.
Ia juga menyampaikan bahwa sudah merupakan komitmen Polsek untuk menindaklanjuti perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.IK., M.Si untuk tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepada setiap pelaku kejahatan jalanan yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kota Denpasar.
"Hal ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi wisatawan baik lokal maupun domestik yang berlibur di Bali, bahwa Bali layak menjadi destinasi liburan yang aman dan bebas dari gangguan kriminalitas oleh pelaku-pelaku kejahatan," ujar Kapolsek. ***