INDOBALINEWS - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antar provinsi.
Terduga pelaku (MM) dan (MN), kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K.,MH, berasal dari Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.
"Kedua terduga pelaku ini, ditangkap di rumahnya bersama barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2.994 gram," katanya saat jumpa pers, di Mapolda NTB, Rabu, 7 Desember 2022.
Baca Juga: Bom di Bandung, Kawasan Wisata Kuta Bali Normal
Barang bukti tersebut, katanya, di dapat oleh Tim Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB saat melakukan penggeledahan di rumahnya para pelaku.
Narkotika jenis shabu ini, kata dia, dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan yang berjumlah empat buah yang dikemas dalam bentuk poket.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Tim Gabungan Dirikan Dapur Umum untuk Pengungsi
Selain barang bukti Shabu diamankan, sebut dia, dari pelaku juga tim mengamankan uang sejumlah Rp 40 juta lebih.
"Itu diduga hasil penjualan narkotika yang mereka lakukan selama ini," katanya.
Kedua terduga ini, katanya, dikenakan dengan Pasal 112 Ayat (2) , Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. ***