Intinya adalah, lanjut Wayan Adi, oknum dosen tersebut harus segera dijauhkan dari lingkungan kampus tanpa harus menunggu proses hukum pidana.
Baca Juga: Oknum Dosen Asal NTT Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandara Ngurah Bali Resmi Tersangka
Dijelaskannya juga terkait Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan di kampus berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, tentang: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Jika kampus bersangkutan tidak ada Satgas Pengendalian Kekerasan Seksual maka ijin kampus sebaiknya dibekukan sementara," tegas Wayan Adi.
Baca Juga: HUT PDIP ke 50, Jokowi: Indonesia akan Mengulang Kepemimpinan Global Seperti Era Bung Karno
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka terhadap oknum dosen berinisial FBS itu.
Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa 10 Januari 2023.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di dalam toilet Gate 3, keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 16:00 WITA.
Baca Juga: Kasus KDRT: Venna Melinda dan Ferry Irawan Sudah Diperiksa Polisi
Unit PPA Polda Bali saat ini sudah memeriksa dan menyidik tersangka. Perbuatan amoral tersebut dilakukan di toilet ruang tunggu di Terminal Keberangkatan Domestik di Bandara Ngurah Rai Bali.