HP Dicuri di Kamar, WNA Jepang Lapor Polisi

- 18 Februari 2023, 18:35 WIB
Rilis pengungkapan kasus di Polres Badung Jumat 17 Februari 2023.
Rilis pengungkapan kasus di Polres Badung Jumat 17 Februari 2023. /Dok Humas Polres Badung

INDOBALINEWS - Seorang warga negara (WNA) Jepang melaporkan ke polisi peristiwa pencurian yang dialaminya.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan seorang tersangka pelaku berinisial NYY (45) diketahui mencuri 2 HP merek Infinix.

"Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku telah mencuri Hp. Infinix, Warna Biru, no. Imei : 3591093904373201, dan Hp. Infinix, warna Hitam, no. Imei : 357280897730914," ujar Kapolres Badung dalam rilis pengungkapan kasus Jumat 17 Februari 2023.

Baca Juga: Berita Duka, Eks Newcastle United Dinyatakan Meninggal Dunia Akibat Gempa Turki

Lebih lanjut dikatakannya NYY (45) dibekuk di rumahnya Jalan Majapahit, Br. Kamasan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Dikatakannya juga pelaku melaksanakan aksinya dengan cara masuk ke dalam kamar penginapan dan mengambil HP korban.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah HP merk Infinix warna hitam, 1 HP merk Infinix warna biru dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Intip Canggihnya Teknologi EMFACE di Miracle Ultimate yang Bikin Wajah Awet Muda

Sementara itu peristiwa pencurian lainnya juga meninpa seorang WNA Jepang.

Tersangka inisial MNS (42) di bekuk di daerah Jalan. Subak Daksina, Gg. Sri, No.7, Br. Kulibul Kawan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

Modus operandi pelaku mencongkel jok sepeda motor korban (yang merupakan WNA / Warga Negara Asing dari Jepang).

Baca Juga: PertaLife Insurance Serahkan Bantuan Paket Pojok Baca di Bali

Kemudian tim Opsnal bersama warga sekitar mencari dan mengamankan yang diduga pelaku di sebuah bedeng proyek.

Barang bukti yang diamankan 1 buah HP merk Iphone 12 warna hitam, 1 buah tas merk Ever Sac warna hitam dan 1 buah baju kaos bertuliskan Nevada 98.

Baca Juga: Kata Bijak Abu Bakar As Siddiq: Membangun Ketaqwaan dan Keimanan

"Kedua tersangka NYY dan MNS kita persangkakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai dengan pasal 363 KUHP," tegas Kapolres.

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x