Pada saat bersamaan, kedua pelaku juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor pcx warna putih no.pol DK 2317 XX di depan villa Rich, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Tidak hanya itu, dalam pengakuan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha N MAX warna hitam di pasar semat sari, tibu beneng ,Kuta Utara Badung pada Sabtu, (02/03).
"Dua sepeda motor itu rencananya akan dijual. Dan uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang. Kini kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," pungkasnya. ***