Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Curanmor Diciduk Polisi saat Hendak Buron di Pelabuhan Gilimanuk

- 24 Maret 2024, 12:22 WIB
2 Sepeda motor diamankan poisi sebagai barnag bukti pencurian kendaraan bermotor yang pelakunya berhasi dibekuk polisi saat hendak kabur ke Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk.
2 Sepeda motor diamankan poisi sebagai barnag bukti pencurian kendaraan bermotor yang pelakunya berhasi dibekuk polisi saat hendak kabur ke Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk. /Dok Humas Polres Badung

Pada saat bersamaan, kedua pelaku juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor pcx warna putih no.pol DK 2317 XX di depan villa Rich, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain Liga 1: Ini Bocoran Calon Playmaker Persebaya Surabaya, Bintang Grade A asal Brasil

Tidak hanya itu, dalam pengakuan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha N MAX warna hitam di pasar semat sari, tibu beneng ,Kuta Utara Badung pada Sabtu, (02/03).

"Dua sepeda motor itu rencananya akan dijual. Dan uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang. Kini kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x