Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Curanmor Diciduk Polisi saat Hendak Buron di Pelabuhan Gilimanuk

- 24 Maret 2024, 12:22 WIB
2 Sepeda motor diamankan poisi sebagai barnag bukti pencurian kendaraan bermotor yang pelakunya berhasi dibekuk polisi saat hendak kabur ke Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk.
2 Sepeda motor diamankan poisi sebagai barnag bukti pencurian kendaraan bermotor yang pelakunya berhasi dibekuk polisi saat hendak kabur ke Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk. /Dok Humas Polres Badung

INDOBALINEWS - Polsek Mengwi ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mengwi pada Sabtu23 Maret 2024, di Garden Villa , Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kurang 24 jam, dua pelaku pencurian sepeda motor tersebut berhasil diamankan saat hendak menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M. menerangkan, setelah mendapatkan laporan adanya pencurian 1 (satu) SPM Yamaha N MAX no Pol DK3851FCI warna hitam Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200,Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Cara Mencegah Penipuan Online Melalui Pembajakan SIM Card Polsel atau SIM Swapping

Pencurian diketahui terjadi pada hari Sabtu 23 MAret 2024 sekitar jam 11.00. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP Made Mangku Bunciana,S.H langsung mendatangi TKP.

"Setelah melakukan kordinasi dengan unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk berhasil mengamankan kedua pelaku di pelabuhan Gilimanuk pada saat akan menyeberang ke Pulau Jawa," terang Kapolsek.

Kedua pelaku tersebut adalah berinisial MES dan MN yang sama-sama berasal dari Jember Jawa Timur. Jawa. Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Update Gempa Tuban: Jumlah Pengungsi Korban Gempa Nyaris Mencapai 10 Ribu Jiwa

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor 1 unit SPM Yamaha N max no.pol DK3851FCI warna hitam di parkiran Garden Villa , Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Pada saat bersamaan, kedua pelaku juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor pcx warna putih no.pol DK 2317 XX di depan villa Rich, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain Liga 1: Ini Bocoran Calon Playmaker Persebaya Surabaya, Bintang Grade A asal Brasil

Tidak hanya itu, dalam pengakuan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha N MAX warna hitam di pasar semat sari, tibu beneng ,Kuta Utara Badung pada Sabtu, (02/03).

"Dua sepeda motor itu rencananya akan dijual. Dan uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang. Kini kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," pungkasnya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x