Penasehat Hukum Jerinx Tak Kaget Tuntutan Jaksa 'Tak Biasa', Sebab....

- 3 November 2020, 15:23 WIB
tim kuasa hukum Jerinx seusai sidang di PN Selasa 3 November 2020 mengaku tak kaget dengan tuntutan JPU yang dianggap
tim kuasa hukum Jerinx seusai sidang di PN Selasa 3 November 2020 mengaku tak kaget dengan tuntutan JPU yang dianggap /Dok LHK

INDOBALINEWS -Menyusul hasil sidang kasus pencemaran nama baik "IDI Kacung WHO" hari Selasa 3 November 2020 yang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum mengaku sudah memprediksi dari awal kasus bahwa tuntutannya "tidak akan biasa".

Baca Juga: Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Hal itu dikatakan Koordinator Tim Penasehat Hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 3 November 2020. Ia mengutarakan tidak terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilayangkan kepada kliennya adahal tuntutan itu tergolong 'tinggi'.

"Kita tidak kaget karena sedari awal melihat kasusnya, sudah di prediksi tuntutanya tidak akan biasa,"ungkapnya, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Demo Tuntut Pertanggungjawaban AWK 3 November Diminta Taat Prokes dan Damai

Menurut kami, Gendo menambahkan bahwa jaksa cuma mencari-cari kesalahan untuk melegitimasi tuntutan yang tinggi itu.  Atas postingan kontroverisal 'IDI Kacung WHO' Jerinx pun dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 10 juta rupiah subsider tiga bulan penjara,

Gendo juga menilai dari dinamika perkara ini seperti fakta persidangan, saksi pelapor, pasal tambahan pasal dari penghinaan jadi kebencian mengisyaratkan sebuah upaya pembungkaman.

Jerinx memeluk isterinya Nora Alexandra seusai sidang putusan di PN Denpasar Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda 10 juta
Jerinx memeluk isterinya Nora Alexandra seusai sidang putusan di PN Denpasar Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda 10 juta Dok HLK

Baca Juga: Speedboat Rombongan Kampanye Terbalik, Calon Wabup Meninggal

"Kami manganalisa dan menduga, kasus yang dihadapi Jerinx ini bukan kasus biasa, terlalu banyak kepentingan yang disinggung oleh Jerinx, dan hari ini menemukan momentumnya," ujar Gendo.

Bahkan, ia juga menilai jaksa mencari-cari hal yang bisa memberatkan Jerinx tetapi menghilangkan hal yang meringankan. Di penutup sidang Jaksa Otong Hendra Rahayu mengatakan, segala aktifitas sosial yang dilakukan Jerinx yang ditampilkan di video saat pembuktian tidak bisa menjadi faktor pemaaf tapi faktor meringankan.

Baca Juga: Christiano Ronaldo Sembuh Covid-19, Giliran Pemain Klub Serie A Terinfeksi

"Coba cek surat tuntutan adakah jaksa menulis bahwa terdakwa selama ini aktif kegiatan sosial, seperti bagi-bagi pangan gratis, tidak ada. Menurut kami jaksa cuma mencari-cari kesalahan untuk melegitimasi tuntutan yang tinggi itu," tandasnya.

Atas postingan kontroverisal 'IDI Kacung WHO' Jerinx pun dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebwsar 10 juta rupiah subsidiair tiga bulan penjara.

Baca Juga: Edhy Prabowo : Tanam Terumbu Karang Bangun Iklim Sejuk di Indonesia

Jerinx  dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.(***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x