Dakwaan Terhadap Napoleon Dianggap Tak Sesuai BAP, Polri: Ikuti ‘Saja, Seperti Apa Nanti’

- 9 November 2020, 17:22 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte jalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irjen Napoleon Bonaparte jalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. /RRI/

INDOBALINEWS - Silang pendapat terjadi antara Polri dan Kejaksaan Agung terkait dakwaan terhadap Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter) yang dituduh meminta dan menerima gratifikasi atas penghapusan ‘Red Notice’ atas nama Djoko Tjandra.

Disatu sisi Polri lewat pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, katakan dakwaan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Awi mengatakan bahwa dari hasil penyidikan Bareskrim kepada seluruh tersangka, saksi maupun alat bukti, tidak pernah ada pernyataan aliran uang untuk atasan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Napoleon Merasa Dizalimi Terkait 'Red Notice' dan Tidak Ada Bukti Dari Keterangan Saksi

"Saya sudah tanyakan ke penyidik dan dalam BAP (berkas perkara) maupun pemeriksaan tidak ada pengakuan seperti itu," tutur Awi, Selasa (3/11/2020).

Sedangkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono berpandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat surat dakwaan sudah sesuai dengan BAP yang dikirimkan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: 30 Jenasah Terlantar di RSUP Sanglah Dikremasi

Jampidsus Ali Mukartono menekankan bahwa JPU tidak mungkin dapat membuat surat dakwaan dan dibacakan di persidangan tanpa mengacu pada berkas perkara (BAP) yang dikirim penyidik Polri.

"Tidak mungkin kalimat itu tidak ada di dalam berkas perkara, JPU tahu dari mana memang? Memangnya JPU itu dukun?" tegas Ali.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dalam Penahanan di RS Samping Penjara Cipinang

Atas situasi ini, Karopenmas Polri menganggap JPU membuat dakwaan berdasar pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa, seperti yang dirilis indobalinews dari RRI.

Namun Awi menyanggah bahwa tim penyidik Polri tidak pernah  dapat informasi mengenai pemeriksaan para tersangka oleh JPU, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua ini.

Baca Juga: Joe Biden Menang Pilpres AS, Ini 3 Janjinya..

Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa melakukan permintaan uang kepada kepada rekan Djoko Soegiharto Tjandra, terdakwa pengusaha Tommy Sumardi, dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/11/2020), dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Soegiharto Tjandra.

Baca Juga: Pilpres AS Joe Biden Menang, Diprediksi Rupiah Menguat Lagi

Atas pemeriksaan ulang dari JPU, menurut Awi itu boleh saja, namun ditegaskan bahwa didalam BAP yang dikirimkan dari Polri tidak ada pernyataan saksi maupun terdakwa lainnya yang menyatakan terdakwa Napoleon meminta uang. 

"JPU kan boleh memeriksa lagi dan yang jelas itu tidak ada dalam BAP (berkas perkara),” kata Awi.

Baca Juga: Masih Bisa Panjang dari Gisel dan Young Lex, Ini Artinya

Menanggapi sanggahan dari Polri, Jampidsus Ali menegaskan bahwa JPU tidak boleh menyelundupkan kalimat tertentu maupun mengarang isi dakwaan dan dibacakan di Pengadilan.

"Tidak bisa itu, kalau surat dakwaan itu asalnya dari berkas perkara yang sah dan dibuat atas sumpah jabatan oleh penyidik," tandas Ali.

“Kita ikuti saja persidangannya sampai akhir seperti apa nanti," ujar Karopenmas Polri, Awi, menghindari silang pendapat ini. (***)



Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x