Kepolisan Singapura Selidiki 300 Kasus Penipuan Online, Pelaku Berusia 16 hingga 74 Tahun

- 5 Juni 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi penipuan online shop.
Ilustrasi penipuan online shop. /pixabay.com/PhotoMIX-Company

INDOBALINEWS – Berbagai penipuan yang memanfaatkan jaringan internat atau online sedang marak di berbagai negara.

Polisi di Singapura, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap 300 orang yang diduga terlibat dalam berbagai penipuan.

Para korban nmengalami kerugian hampir $7 juta dalam 534 kasus yang kini sedang ditangani.

Baca Juga: Dituduh Gelapkan Donasi Palestina, Ustaz Adi Hidayat Siapkan Langkah Hukum

Para tersangka, terdiri 193 pria dan 101 wanita berusia 16-74 tahun, diyakini terlibat dalam kecurangan, pencucian uang atau memberikan layanan pembayaran tanpa izin.

Demikian info dari petugas kepolisian dalam rilis berita, dikutip dari The Strait Times, Sabtu 5 Juni 2021.

Kasus yang ditangani adalah beberapa penipuan kencan internet, penipuan e-commerce, penipuan peniruan identitas resmi pemerintah, penipuan peniruan identitas pejabat Cina, penipuan investasi, penipuan pekerjaan, penipuan platform perjudian palsu, dan penipuan pinjaman.

Para tersangka ditangkap setelah petugas dari Departemen Urusan Komersial dan tujuh Divisi Polisi Negara meluncurkan operasi dua pekan antara 22 Mei hingga Jumat.

Baca Juga: Curi Motor Bule Yunani, Pemuda Asal Lombok Dibekuk Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali

Secara terpisah, dua pria, berusia 45 dan 63 tahun, telah ditahan lantaran diduga terlibat serangkaian kasus kecurangan serta bersekongkol untuk mendapatkan informasi pribadi secara ilegal.

Antara 3 Mei dan 12 Mei lebih dari 60 laporan dibuat oleh korban yang diduga ditipu setelah menanggapi iklan pekerjaan yang diposting di platform e-commerce. Korban tersebut mengalami kerugian sekitar $236.000.

Dalam iklan lowongan kerja tersebut, para korban diberitahu bahwa mereka harus berbelanja online terlebih dahulu dengan menggunakan uang mereka sendiri.

Mereka dijanjikan bahwa pembayaran untuk barang-barang beserta komisi akan disetorkan kemudian ke rekening bank mereka.

Baca Juga: Kaca Mobil Dikeprok Maling Saat Ditinggal Makan 30 Menit, Rp15 Juta Melayang

Setelah satu atau dua upaya berhasil, mereka diberitahu untuk melakukan pembelian yang lebih besar tetapi kemudian tidak diberi kompensasi.

Dalam penyelidikan itu petugas kepolisian menemukan lelaki berumur 63 tahun, pengecer ponsel, menggunakan informasi pelanggan untuk mendaftar ke saluran seluler tanpa sepengetahuan mereka, dan menjual kartu prabayar kepada orang lain, termasuk pria berusia 45 tahun itu.

Lelaki berusia 45 tahun itu konon memasok kartu prabayar kepada klien luar negeri yang diyakini sebagai pelaku penipuan. Dia bakal didakwa di pengadilan pada Sabtu.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x