ABK WNI Diduga Korban Perdagangan Orang Dibantu KBRI Bangkok Untuk Pulang Ke Indonesia

- 30 Oktober 2020, 17:59 WIB
ILUSTRASI perdagangan manusia/DOK. PR
ILUSTRASI perdagangan manusia/DOK. PR /

INDOBALINEWS - Tiga orang Anak Buah Kapal ( ABK) kewarganegaraan Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban perdagangan orang / Trafficking in Person (TIP), difasilitasi kepulangannya ke Indonesia oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok pada 29 Oktober 2020 lalu.

Selain itu ada pula satu orang ABK WNI yang ikut dibantu kepulangannya, karena terlantar selama 10 bulan di kapal.

Ketiga ABK WNI tersebut yaitu RS, SK dan PO menjadi saksi korban kasus TIP dan berada di Pathum Thani Welfare Protection Center for Victims of Trafficking in Persons, Thailand sejak bulan Juli 2020.

Baca Juga: Waspadai Puncak Badai La Nina, Jangan Berteduh di Pohon Tinggi

Ketiganya diperbolehkan pulang oleh otoritas Thailand setelah selesai memberikan keterangan di pengadilan setempat meskipun kasusnya masih dalam proses investigasi oleh Pemerintah Thailand.

Selama proses tersebut, KBRI Bangkok terus mendampingi ketiga WNI tersebut dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi hingga akhirnya dapat pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Satgas TNI Lakukan Penebalan Penjagaan di Pos Gilimanuk

Sementara itu, ABK WNI atas nama SD yang terlantar selama 10 bulan di kapal merupakan WNI yang terdampak kebijakan pencegahan Covid-19. 

SD sebelumnya bekerja pada kapal ikan namun karena sakit dipindah ke kapal lain yang sedang dalam perjalanan menuju Bangkok pada bulan Juli 2020.

Ketika kapal tiba di Bangkok, SD tidak dapat izin untuk turun dari kapal dan masuk ke Thailand dikarenakan kebijakan pencegahan pandemi Covid-19 yang tidak mengizinkan kedatangan orang asing. 

Baca Juga: Hormati Simbol Agama, Berekspresi Jangan Kebablasan, Fachrul Razi Sikapi Presiden Perancis Emmanuel

SD akhirnya terpaksa ikut berlayar dengan kapal tersebut hingga tiba kembali di Bangkok pada 6 Oktober 2020.  

Baru pada 22 Oktober 2020, SD mendapatkan otorisasi dari Marine Safety and Environment Bureau untuk keluar dari kapal, dan menjalani karantina di hotel yang ditetapkan sebagai Alternative State Quarantine (ASQ) oleh Pemerintah Thailand hingga berangkat ke Indonesia pada 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Gas Akan Berkurang? Beralihlah ke 'Kompor Induksi' Kompor Tanpa Api

Dalam pertemuan dengan Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Bangkok pada saat melepas keberangkatan mereka di bandara Suvarnabhumi, para ABK tersebut mengungkapkan rasa syukur karena bisa kembali ke Indonesia. 

"Kami berterima kasih atas bantuan semua pihak yang telah mengupayakan sehingga hari ini kami bisa kembali ke Indonesia" kata RA. 

Baca Juga: Simpan Bong Dalam Kamar Mandi, Pelaku Narkoba Diciduk Polisi

Secara khusus pula SD menyampaikan rasa lega bisa pulang setelah sekian lama harus berada di kapal tanpa status yang jelas. 

Penanganan kasus ABK WNI di Thailand saat ini cukup kompleks dikarenakan kebijakan Pemerintah Thailand yang sangat ketat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Selly Mantra Apresiasi Beragam Kegiatan Pulihkan Ekonomi Bali

Pemerintah Thailand mulai 11 Agustus 2020 memperbolehkan pelaut melakukan proses keluar/sign off dari Thailand setelah sebelumnya sama sekali tidak memberikan izin. 

Namun KBRI Bangkok melakukan berbagai upaya baik secara formal dan informal di tengah kompleksitas masa pandemi Covid-19 ini, seperti yang dirilis oleh KBRI di Bangkok.

Baca Juga: Cek Merek Mobil Toyota Motor Corp yang Direcall Ganti Alat Karena Bermasalah

KBRI mengedepankan kepentingan perlindungan WNI dan sesuai ketentuan yang berlaku termasuk melalui lobby ke berbagai pemangku kepentingan di Thailand. 

Hal ini dilakukan seraya memberi perhatian ekstra kepada para ABK yang mengalami berbagai permasalahan akibat berlarut-larutnya proses penanganan kasusnya. (***)




Editor: Rudolf

Sumber: KBRI Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x