Sebagian Konten Jozeph Paul Zhang Tak Bisa Diakses, Kemkominfo yang Minta Pemblokiran ke Youtube

20 April 2021, 09:44 WIB
Jozeph Paul Zhang seorang YouTuber mengaku sebagai nabi ke-26. /Tangkapan layar video Youtube.

 

INDOBALINEWS – Aparat Polri dan Interpol tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 dan menghina umat Islam serta melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Paul Zhang yang konon berada di mancanegara tetap muncul di akun Youtube dan terus mengumbar ujaran kebencian.

Bahkan dia tidak takut dengan dimasukkan namanya dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian.

Baca Juga: Interpol Ikut Buru Jozeph Paul Zhang yang Mengaku sebagai Nabi Ke-26

Baca Juga: Politisi PPP Arsul Sani Desak Paspor Paul Zhang Terduga Penista Agama, Dicabut

Namun, mulai hari ini sebagian konten dalam akun Jozeph Paul Zhang di Youtube tidak bisa diakses.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat pada Youtube agar memblokir akun Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.

"Pada Selasa 20 April 2021, tujuh konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi, dikutip dari Antaranews hari ini.

Baca Juga: Video Viral Desak Made Dharmawati, Kapolda Bali Harap Masyarakat Tak Terprovokasi

Baca Juga: Kasus Desak Made, Arya Wedakarna : Tokoh Agama Harus Ikut Meredam dan Menenangkan

Permintaan blokir Kemkominfo ke Youtube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul Puasa Lalim Islam yang kontroversial dan diduga mengina umat Islam serta merendahkan Nabi Muhammad SAW.

Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.

Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.

Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.

Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

Kementerian akan kembali meminta platform untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang.

Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler