Menpan RB: Hak Cuti ASN untuk Sementara Ditiadakan

18 Juni 2021, 20:53 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja secara berturut-turut dan berdekatan dengan hari libur nasional 2021. /Aprilio Akbar/ANTARA

INDOBALINEWS – Pemerintah mengambil kebijakan tak populis di kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengendalikan penularan Covid-19.   

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan.

Kata dia ASN tidak boleh cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional 2021.

Baca Juga: ICW: Pengalihan Status ke ASN Hilangkan Independensi Pegawai KPK

"ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID-19, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," katanya, dikutip dari laman RRI, Jumat 18 Juni 2021.

Tjahjo menjelaskan larangan cuti tersebut ditujukan bagi ASN yang mengajukan  cuti kerja berturut-turut dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

"Yang dimaksud ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin, ini dilarang cari cuti hari lain saja," kata Tjahjo.

Dia menyebut pemerintah telah menghilangkan istilah cuti bersama pada 2021 agar ASN dapat berkonsentrasi untuk kesehatan masyarakat.

Baca Juga: 25 Persen ASN di Tujuh Kementerian Ini Wajib Work From Bali hingga Akhir 2021

"Sebagaimana arahan Presiden bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19," jelas Tjahjo.

Sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Tjahjo, masih merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

"Bahwa surat edaran Menpan RB Nomor 67/2020 masih berlaku. Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," ungkapnya.

Tjahjo menambahkan masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah perlu patuh pada ketentuan zona merah di wilayah setempat sesuai keputusan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19: Vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm Terbaik dan Aman Digunakan

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa 10 Juli 2021 digeser waktunya menjadi Rabu 11 Juli 2021.

Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa 19 Oktober 2021  digeser menjadi Rabu 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Presiden Jokowi Minta Gubernur Anies Baswedan Perketat Protokol Kesehatan

Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat 24 Desember ditiadakan dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya libur panjang.

Keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021, jelas Muhadjir, didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata Muhadjir.***

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler