KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Idul Fitri, Termasuk 268 Karangan Bunga dan Parsel Senilai Rp153.736.899.

17 Mei 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi parsel. PNS dilarang terima gratifikasi Lebaran /Antara Foto/Adeng Bustomi/

INDOBALINEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terima 395 laporan gratifikasi IdulFitri, ermasuk 268 Karangan bunga dan parsel makanan minuman yang ditaksir bernilai Rp153.736.899.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan Ipi Maryati Kuding mengatakan sampai dengan akhir pekan ini 15 Mei 2022, KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.

"Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899," ujar Ipi Maryati dalam pernyataan resmi KPK yang dikutip SElasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Usai Samota, Dua Event Internasional Menunggu di Sirkuit Mandalika Lombok

Lebih lanjut dibeberkan pula, obyek lain yaitu 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Baca Juga: Hari Raya Waisak, 26 Napi di Bali Dapat Remisi Khusus

Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," imbuhnya lagi.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Skema Pasca Pandemi Kian Dekat Usai Covid 19 Terkendali Selama 8 Minggu

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Viral di Medsos, Bule Panjat Pohon Sakral Tanpa Busana, Dideportasi Usai Minta Maaf

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. ***



Editor: Shira Ade

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler