Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis, AJI Sebut Pelaku Terbanyak Aparat Kepolisian

- 3 Mei 2021, 14:27 WIB
Kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia setahun belakangan ini paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia setahun belakangan ini paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian. /Lasser News

INDOBALINEWS – Dari tahun ke tahun kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi dan bahkan belakangan menunjukkan peningkatan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling banyak adalah aparat kepolisian.

Data AJI menunjukkan ada Mei 2020 hingga Mei 2021 terdapat 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan 70 persen di antaranya dilakukan aparat kepolisian.

Baca Juga: Moeldoko Pastikan Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Negara terhadap Kekerasan

Ketua Umum AJI Sasmito menyampaikan hal tersebut dalam acara "Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021" yang digelar daring, Senin 3 Mei 2021.

Menurut Sasmito terdapat 58 kasus yang terduga dilakukan aparat kepolisian yang dinilai ironis karena polisi seharusnya mengayomi masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi pelaku utama.

Sasmito berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera melakukan reformasi di tubuh Polri agar tidak kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terulang.

Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung dalam paparannya menyebutkan polisi menjadi mayoritas pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan persentase 70 persen.

Baca Juga: Polisi Ungkap Daftar Dosa Munarman, 20 Pengacara Siap Mendampingi

Pelaku kekerasan lainnya adalah advokat, jaksa, pejabat pemerintahan, eksekutif, Satpol PP/aparat pemerintah daerah, dan pihak tidak dikenal.

Beberapa kasus kekerasan yang jadi perhatian AJI setahun terakhir ini adalah kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.

"Beliau dipukuli, penganiayaan, dan mendapatkan intimidasi saat melakukan peliputan untuk konfirmasi kepada salah satu mantan pejabat di Kemenkeu. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Jatim, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Erick.

AJI telah melaporkan kasus Nurhadi itu kepada Propam Mabes Polri lantaran pelaku penganiayaan itu diduga dari aparat kepolisian terkait pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Kelompok Teroris di Papua, Ketua MPR Sebut Ada Sindikat Pemasok Senjata dari Makassar dan Maluku

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku prihatin dan sedih bahwa anggota Polri paling banyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

"Mohon tidak digeneralisasi, itu hanya oknum aparat polisi. Masih banyak anggota Polri yang menjadikan jurnalis sebagai mitra," katanya.

Ramadhan meminta maaf terhadap tindakan oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

"Kami sampaikan permohonan maaf dan akan kami perbaiki pelaku-pelaku anggota di lapangan," ujarnyanya.

Kata dia Mabes Polri kerap mengingatkan anggota yang berada di daerah bahwa jurnalis adalah mitra Polri dan bekerja dilindungi UU Pers.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x