Presiden Jokowi Minta Daerah Lain Tiru Surabaya yang Sukses Olah Sampah Jadi Energi Listrik

- 6 Mei 2021, 20:54 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Presiden Joko Widodo saat meresmikan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, pada Kamis, 6 Mei 2021/Dok. Biro Pers Informasi dan Setpres

INDOBALINEWS - Daerah-daerah lain di Indonesia diminta meniru atau mengcopi keberhasilan Kota Surabaya dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Presiden Joko Widodo menegaskan hal itu saat meresmikan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis, 6 Mei 2021.

Kepala Negara mengapresiasi gerak cepat pemerintah Kota Surabaya dalam merealisasikan fasilitas tersebut dan meminta kota-kota lain untuk meniru apa yang telah dilakukan di Surabaya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Masa Pandemi Covid-19 Tak Pengaruhi Hasil Tangkap Nelayan Lamongan

Pihaknya sangat mengapresiasi instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

"Nanti kota-kota lain akan saya perintah supaya tidak usah ruwet, lihat aja di Surabaya, tiru, kopi," ujar Presiden dalam keterangan tertulis dikutip IndoBaliNews dari Setpres.

Disampaikan, sejak 2018, pemerintah telah berupaya menyiapkan sejumlah payung hukum bagi daerah untuk bisa merealisasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut.

Baca Juga: Diduga Sembunyi di Jerman, Polisi Terus Buru Jozeph Paul yang Mengaku Nabi ke 26

Keinginan untuk bisa memiliki fasilitas tersebut sudah ada sejak tahun 2008 saat Presiden Joko Widodo masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Sejak menjadi presiden telah disiapkan Perpres memastikan PP-nya seperti apa sebagaimana pengalaman dialami sejak tahun 2008.

"Saya masih jadi wali kota kemudian menjadi gubernur, kemudian jadi Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," tuturnya.

Baca Juga: 75 Pegawai Terancam Dipecat, KPK Masih Tunggu Hasil Koordinasi Kemenpan RB dan BKN

Payung hukum yang dikeluarkan Presiden antara lain Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

keputusan itu bertujuan agar pemerintah daerah berani mengeksekusi program pembangunan tersebut tanpa khawatir terhadap payung hukumnya.

Guna memastikan Pemda itu berani mengeksekusi. Jika sebelumnya takut mengeksekusi karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil.

Baca Juga: KSP: Saat Keuangan Negara Tertekan Covid-19, Tidak Bijak Membandingkan THR dengan Tahun 2019

"Karena payung hukumnya yang tidak jelas sehingga memutuskannya sulit," katanya menegaskan.

Kcepatan bekerja pemerintah Kota Surabaya sebagai salah satu kota yang ditunjuk lewat Peraturan Presiden, diapresiasi karena yang pertama kali berhasil membuat fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut.

Selain Kota Surabaya, ada 11 daerah lain yang ditunjuk dalam Perpres 35/2018, yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

"Sekali lagi saya acung dua jempol untuk pemerintah Kota Surabaya baik wali kota lama maupun yang baru. Tidak mudah, karena saya mengalami," tutup Jokowi. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x