INDOBALINEWS – Pemerintah tidak main-main dengan niat untuk melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Namun, pengejaran terhadap kelompok yang oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai teroris itu harus dilaksanakan secara fokus dan penuh kehati-hatian.
"Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu 19 Mei 2021.
Baca Juga: Tokoh Senior Papua Nick Messet Sebut Veronica Koman Seorang Provokator
Menurut Mahfud pengejaran terhadap KKB di Papua itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, karena KKB sudah ditetapkan sebagai teroris.
Kata dia setelah KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris, aparat keamanan berusaha memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror.
"Cukup berhasil sekarang ini," ujarnya, seperti dikutip dari Antaranews.
Mahfud menyebut pemisahan kelompok teroris dan warga sipil dilakukan agar teroris tidak menjadikan masyarakat sebagai tameng.
Baca Juga: TNI dan Polri Buru Enam Kelompok Kriminal Bersenjata yang Aktif dengan Aksi Brutal di Papua