Terungkap 11 Pelanggaran HAM saat Alih Status Pegawai KPK , Hak Perempuan dan Kebebasan Beragama Dilanggar

- 16 Agustus 2021, 17:18 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Antara/Dhemas Reviyanto/


INDOBALINEWS - Saat proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 11 pelanggaran pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Internal Komisi Nasional (Komnas) HAM, Munafrizal Manan, terkait pihak-pihak yang terlibat dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Konferensi Pers Senin, 16 Agustus 2021.

Pihaknya menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini, baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan,

Baca Juga: Percayai Covid-19 Itu Ada, Jerinx Bersyukur Keluarga dan Banyak Temannya Masih Terselamatkan

"Termasuk juga dari ucapan baik dalam bentuk pernyataan maupun pertanyaan," tutur Munafrizal Manan.

11 pelanggaran yang diungkap Komnas HAM berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman, dan analisis yang dilakukan terhadap keterlibatan pimpinan KPK dan pihak terkait dalam proses TWK.

Pertama, Hak Atas Keadilan dan Kepastian Hukum.

Baca Juga: Kaya Vitamin, Inilah Manfaat Konsumsi Buah Pisang bagi Kesehatan

"Proses alih status pegawai oleh KPK yang dimulai dari penyusunan Perkom Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat, menyebabkan tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai tersebut," kata Munafrizal Manan dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Senin 16 Agustus 2021.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Jo Pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Kedua, Hak Perempuan.

Baca Juga: Cara Membedakan Anosmia sebagai Gejala Covid-19 atau Penyakit Lain

Komnas HAM menemukan fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat, dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen.

"Dan itu sebagai bentuk kekerasan verbal, dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam pasal 49 UU tentang HAM dan juga UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," ungkapnya.

Ketiga, Hak Bebas dari Diskriminasi (Ras dan Etnis).

Baca Juga: Taliban Klaim Kuasai 18 Provinsi, Rakyat Afganistan Merasa Telah Dijual Pemerintah

"Komnas HAM menemukan fakta ada pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK ini," ucap Munafrizal Manan.

Hal ini jelas melanggar Pasal 3 ayat 3 UU N. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan juga melanggar Pasal 9 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

kemudian juga termasuk melanggar Pasal 7 UU No. 11 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Baca Juga: Tak Kunjung Minta Maaf, Otto Hasibuan Duga ICW Berniat Mencemarkan Nama Baik Moeldoko

Keempat,Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Pihak Komnas HAM menemukan fakta ada pertanyaan yang mengarah pada kepercayaan, keyakinan, maupun pemahaman terhadap agama tertentu yang sebetulnya itu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai.

Hal ini, jelas-jelas juga sebagai pelanggaran HAM sebagaimana yang sudah dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1946 jo Pasal 18 UU tentang HAM, dan Pasal 18 UU tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx Berharap Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni Diselesaikan Kekeluargaan

Kelima, Hak Atas Pekerjaan.

Munafrizal Manan menegaskan, penonaktifan atau non-job terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tanpa alas yang sah seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga pemberhentian ini nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan.

Dia melanjutkan, hak atas pekerjaan ini telah diatur di UUD 1945, khususnya Pasal 28B ayat 2, kemudian Pasal 38 ayat 2 UU tentang HAM, termasuk juga Komentar Umum 18 Angka 4 Konvenan hak-hak Sosial, ekonomi, dan budaya.

Baca Juga: Mural Mirip Presiden Jokowi Bertuliskan 404:Not Found, Refli Harun: Bukan Penghinaan

Keenam, Hak Atas Rasa Aman.

Dia menegaskan, profiling yang dilakukan itu ilegal dan intimidatif asesor saat melakukan wawancara, dan ini merupakan salah satu bentuk dilanggarnya hak atas rasa aman tersebut.

Dengan kata lain, sikap yang dilakukan oleh para asesor ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 30 UU tentang HAM.

Ketujuh, Hak Atas Informasi Publik.

Baca Juga: ICW Tak Indahkan Somasi Moeldoko, Otto Hasibuan: Bisa Beri Kesempatan Terakhir atau Langsung Lapor Polisi

Dalam amatan Komnas HAM, proses penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan juga tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi, hingga pengumuman hasilnya merupakan bentuk pelanggaran hak atas informasi.

Disebutkan, hal ini pun telah dijamin dalam Pasal 14 ayat 1 UU tentang HAM dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedelapan, Hak Atas Privasi.

Hak atas privasi yang dilanggar, adanya doxing dan hoaks atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen merupakan pelanggar atas hak privasi tersebut.

Baca Juga: Jerinx Diperiksa Polda Metro, Nora Alexandra: 'Saya Sudah Melakukan untuk Kebaikan Dia'

Padahal, permasalahan ini sudah dijamin dalam Pasal 31 ayat 1 UU tentang HAM, dan juga dijamin dalam UU tentang ITE.

Kesembilan, Hak untuk Berserikat dan Berkumpul.

DItemukan fakta adanya hasil asesmen TWK yang TMS, banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan wadah pegawai KPK.

Kata Munafrizal, sasarannya cenderung kepada pegawai yang aktif dalam kegiatan wadah pegawai KPK tersebut, dan ini merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Dari Bali Pakai Jalur Darat, Jerinx Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x