Presiden Joko Widodo: Komponen Cadangan TNI Hanya untuk Kepentingan Pertahanan

- 7 Oktober 2021, 11:31 WIB
Presiden Joko Widodo Memeriksa Komponen Cadangan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 7 Oktober 2021.
Presiden Joko Widodo Memeriksa Komponen Cadangan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 7 Oktober 2021. /antara

Dalam Pasal 7 ayat 2 UU No. 3 Tahun 2002 disebutkan, "Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung."

Sedangkan pada Pasal 8 dijelaskan:

(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. ***

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x