Meringkuk di Tahanan KPK, Wali Kota Bekasi Kena OTT Diduga Terlibat Kongkalikong Lelang Jabatan

- 6 Januari 2022, 10:25 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. /ADAM BARIQ/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 5 Januari 2022.

Ia bersama 11 orang lainnya diduga terkait dalam kasus pencurian uang pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Ke-12 orang tersebut kini masih berada dalam tahanan KPK dan menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga: Berpotensi Rusak Generasi Muda,Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp1 Miliar Dibekuk Polres Badung

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam operasi tangkap tangan tersebut pihaknya telah mengamankan 12 orang.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa pihak. Sejauh ini, ada sekitar 12 orang. Di antaranya benar, Wali Kota Bekasi. Lalu, ada pula Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan beberapa pihak swasta," katanya seperti dikutip dari Antaranews, Kamis, 6 Januari 2022.

Ali menjelaskan hingga saat ini para pihak yang diamankan itu masih terus diperiksa oleh KPK.

Mereka masih dimintai klarifikasi dan keterangan oleh tim KPK.

Baca Juga: Liga 1 Putaran Pertama, Persebaya VS Bali United 3:1

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," jelas Ali.

Perkembangan tentang hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu bakal diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Sebelumnya, telah dikonfirmasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri bahwa OTT di Bekasi tersebut melibatkan Rahmat Effendi sebagai salah satu pihak yang ditangkap.

Baca Juga: MotoGP 2022: ITDC Group Mulai Buka Penjualan Tiket, Ini Harga dan Cara Belinya

Rahmat Effendi beserta 11 orang yang merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta itu pun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelahnya, mereka diperiksa oleh KPK.

"Saat ini, Walikota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x