Terancam Dilaporkan Ratusan Pekerja Migran Indonesia PMI, Jawaban PT MAG Mengejutkan

- 26 September 2022, 01:59 WIB
Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Bali
Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Bali /Dok Antaranews

INDOBALINEWS.-Terancam dilaporkan 300 orang Lebih pekerja migran Indonesia (PMI) PT. MAG akhirnya memberi jawaban.

Direktur PT. MAG Muhammad Akbar Gusmawan dalam keterangan tertulis yang diterima melalui media penyampaian pesan WhatsApp di Denpasar, dikutip dari Antaranews, mengatakan PT. MAG telah melakukan pengurusan perizinan pada dinas ketenagakerjaan Provinsi Bali pada seorang pegawai di Disnaker Provinsi Bali.

Baca Juga: Atasi Permasalahan PMI, NTB Dedikasikan Layanan Terintegritas

Namun, kata dia, pada awal tahun 2022 pihaknya dipanggil oleh kepala Disnaker Provinsi Bali dan menyatakan bahwa perusahaan miliknya tidak memiliki izin usaha melakukan perekrutan ataupun usaha sejenisnya terkait pengiriman tenaga kerja.

Untuk mengeluarkan izin imigrasi dari kementerian tersebut, kata dia, memerlukan biaya sebesar Rp 6,5 M yang harus diberikan kepada Kementerian Tenaga Kerja, dimana Rp1,5 miliar untuk deposito jaminan pekerja migran dan Rp 5 Miliar berupa aset perusahaan.

“Karena ini belum dilengkapi, maka saya diminta untuk membuat pernyataan kepada Disnaker Provinsi Bali untuk tidak melakukan aktivitas apapun seperti perekrutan dan pelatihan sebelum legalitasnya terlengkapi dan saya ikuti," kata dia. Pihaknya juga mengatakan sudah mendatangi Mapolda Bali untuk klasifikasi.

Baca Juga: Setahun, 18 PMI Meninggal, Diduga Disiksa di Penjara Malaysia

Sementara itu, Kabid humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hingga hari ini Sabtu sudah 16 orang yang melapor, terakhir atas nama Dina Ayu Fitriana dan Yoka Darmawan berdasarkan laporan nomor LP/B/556/IX/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal15 September 2022", kata Satake Bayu.

"Peristiwa yang dilaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Penyelidikan masih sedang dilakukan direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali Bidang Ketenagakerjaan, tutup Satake Bayu.***

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x