Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: 'Jika Ada Fakta Baru Kapolda Tak Ragu Menjerat Hukum Purnawirawan'

- 31 Januari 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi kecelakaan Mahasiswa UI yang tewas tertabrak dan dijadikan tersangka.
Ilustrasi kecelakaan Mahasiswa UI yang tewas tertabrak dan dijadikan tersangka. /Ilustrasi Pixabay/

Tim eksternal berasal dari pakar keselamatan transportasi dan pakar hukum.

Sedangkan tim internal yakni Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum dan polisi lalu lintas.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar: PKB Sedang Kaji Peniadaan Jabatan Gubernur

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran di Jakarta, secara terpisah mengatakan tim pencari fakta bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 melibatkan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra yang naik sepeda motor dan pengendara mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri.

Baca Juga: Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 7 Orang Tersangka

Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi.

Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat 27 Januari 2023 mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x