"Bahkan penyelenggaraan pemerintahan harus kami pikirkan dari sekarang," ujarnya.
Lebih jauh, pria 59 tahun itu berharap pada paruh pertama 2024 ketika Presiden mengeluarkan Keppres tersebut, pelayanan publik paling tidak bisa berjalan dengan baik.
Sekadar informasi, otorita IKN (OIKN) merupakan lembaga setingkat Kementerian yang bertanggungjawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.