INDOBALINEWS - Untuk mengantisipasi klaster baru saat Pilkada, Kapolri mengeluarkan Maklumat Kepatuhan terhadap protokol kesehatan(Prokes).
Maklumat ini dikeluarkan pada Senin tanggal 21 September 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idam Azis, M.Si.
Baca Juga: Sudah 7.888 Orang Positif Covid-19 di Bali
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H. membenarkan bahwa Kapolri sudah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Ia juga mengatakan bahwa maklumat ini dikeluarkan guna menekan penyebaran Covid-19 di dalam klaster Pilkada 2020.
Baca Juga: Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard GBaca Juga: Ekonomi Global Pulih Bertahap, Perekonomian Bali Ikut Menggeliatolose Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Polda Bali
“Maklumat ini berdasarkan atas prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang berarti bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maklumat ini juga menindaklanjuti arahan Bapak Presiden pada tanggal 7 September 2020 bahwa harus mewaspadai 3 klaster Covid-19, yaitu kantor, keluarga dan Pilkada,” terang Kabid Humas seperti yang dikutip oleh indobalinews.com Senin 21 September 2020.
Baca Juga: Bali Siapkan 10 Hotel Karantina untuk OTG dan Gejala Ringan
Kombes Pol. Syamsi, S.H juga menjelaskan bahwa tahapan Pilkada sudah dimulai dari tanggal 4-6 September 2020, yaitu pendaftaran paslon. Dalam pelaksanaan pendaftaran tersebut, banyak ditemukan pendaftar dan pendukung yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga: 12 Hari, Polda Bali Tindak 3.051 Pelanggar Ops Yustisia