Maklumat Patuh Prokes Kapolri, Antisipasi Klaster Baru di Pilkada

- 21 September 2020, 21:41 WIB
Untuk mengantisipasi klaster baru saat Pilkada, Kapolri mengeluarkan Maklumat Kepatuhan terhadap protokol kesehatan(Prokes).
Untuk mengantisipasi klaster baru saat Pilkada, Kapolri mengeluarkan Maklumat Kepatuhan terhadap protokol kesehatan(Prokes). /shira ade/Dok Humas Polda Bali

INDOBALINEWS - Untuk mengantisipasi klaster baru saat Pilkada, Kapolri mengeluarkan Maklumat Kepatuhan terhadap protokol kesehatan(Prokes).

Maklumat ini dikeluarkan pada Senin tanggal 21 September 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idam Azis, M.Si.

Baca Juga: Sudah 7.888 Orang Positif Covid-19 di Bali

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H. membenarkan bahwa Kapolri sudah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Ia juga mengatakan bahwa maklumat ini dikeluarkan guna menekan penyebaran Covid-19 di dalam klaster Pilkada 2020.

Baca Juga: Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard GBaca Juga: Ekonomi Global Pulih Bertahap, Perekonomian Bali Ikut Menggeliatolose Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Polda Bali

“Maklumat ini berdasarkan atas prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang berarti bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maklumat ini juga menindaklanjuti arahan Bapak Presiden pada tanggal 7 September 2020 bahwa harus mewaspadai 3 klaster Covid-19, yaitu kantor, keluarga dan Pilkada,” terang Kabid Humas seperti yang dikutip oleh indobalinews.com Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Bali Siapkan 10 Hotel Karantina untuk OTG dan Gejala Ringan

Kombes Pol. Syamsi, S.H juga menjelaskan bahwa tahapan Pilkada sudah dimulai dari tanggal 4-6 September 2020, yaitu pendaftaran paslon. Dalam pelaksanaan pendaftaran tersebut, banyak ditemukan pendaftar dan pendukung yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: 12 Hari, Polda Bali Tindak 3.051 Pelanggar Ops Yustisia

Lebih lanjut ia mengatakan setiap anggota Polri akan memberikan tindakan tegas kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan maklumat Kapolri ini. Tindakan tegas tersebut bisa menggunakan UU Karantina, UU Kesehatan dan KUHP.

Baca Juga: Cegah Kluster Baru Covid-19, Arena Tajen di Bali Dibongkar

Maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020 ini berisi empat poin penting. Poin-poin ini dimaksudkan untuk mencegah adanya klaster baru.

Poin pertama, dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Ditolak, Permintaan Jerinx Mengganti Hakim Kasus 'IDI Kacung WHO'

Kedua, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Ketiga, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Baca Juga: Pemilihan Bali Jadi Venue 'Naker Tanggap Covid 2020', Diapresiasi Koster

Keempat, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Dengan adanya maklumat ini, Kombes Pol Syamsi, SH, berharap pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini dapat berjalan aman dan lancar tanpa menimbulkan klaster baru Covid-19.

Baca Juga: Wakapolda Bali : Pilkada Jangan Jadi Moment Kluster Baru

Ada 6 kabupaten/kota di Bali yang akan melaksanakan Pilkada, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli.

Ditegaskannya Polda Bali sudah melakukan pemetaan wilayah untuk mengetahui tingkat kerawanan pada Pilkada serentak tahun ini. Anggota Polri pun dituntut untuk menjaga netralitas dan dilarang terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: CEK FAKTA; Erick Tidak Akan Copot Ahok dari Pertamina, Ini Penjelasannya

“Polda Bali siap melaksanakan pengamanan agar Pilkada serentak berjalan aman dan lancar, demoktratis dan berintegritas,” tandas Kabid Humas.(***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x