INDOBALINEWS - Status hukum Ibu Kota DKI Jakarta belum berakhir hingga terbit Kepres baru tentang pemindahan IKN ke Nusantara.
Menurut Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono sehingga Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Hal ini berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," ujar Dini melalui pesan singkat KAmis 7 Maret 2024 dilansir dari Antara.
Lebih lanjut ia mengtatakan mengenai kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.