Pembuatan Paspor Elektronik Meningkat 138 Persen di 2023 Dibanding Tahun Sebelumnya

- 7 April 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi pembuatan paspor.
Ilustrasi pembuatan paspor. /Dok Humas Imigrasi Ngurah Rai Bali

INDOBALINEWS -  Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM menyediakan dua jenis paspor bagi masyarakat.

Yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor. Pilihan ini disediakan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin atau sering bepergian ke luar negeri.

Penggunaan paspor elektronik ini mulai diujicoba pada tahun 2011 dan baru mulai diberlakukan secara umum pada tahun 2015.

Menurut Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada
tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkan
dengan Tahun 2022.

Baca Juga: Resep Favorit Kue Lebaran: Nastar Renyah Anti Gagal

“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.

Lebih lanjut dikatakannya masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor
IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.

Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu 2024: Bansos Tak Ngefek untuk Kemenangan Prabowo Gibran. Begini Analisanya

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x