"Kebijakan itu, diharapkan mampu membangkitkan kembali pariwisata Bali yang terpuruk karena pandemi," ujar Tjok Bagus Pemayun.
Lebih lanjut dkatakannya, biaya VOA hanya Rp500 ribu per orang, baik orang dewasa maupun anak-anak.
"VoA berhak untuk satu kali masuk ke Bali atau Indonesia berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali di Kantor Imigrasi,” jelas Tjok Bagus.
Baca Juga: Anya Geraldine Labaran di Paris Sambil Bekerja
Menurut dia, sampai saat ini, dari 43 negara yang diberlakukan kebijakan VoA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali sampai tanggal 5 April 2022 sudah ada sebanyak 14.430 orang sudah memanfaatkan pelayanan VOA.
Kemudahan lain saat ini adalah dimana wisaman di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan bukti vaksin.
Baca Juga: Komedian Marshel Bayar Rp1,4 Juta untuk Konten Dea OnlyFans karena Kasihan dan Ingin Membantu
Kesimpulannya bagi yang mereka yang belum vaksin lengkap wajib melewati entry tes di hari Kedatangan dan exit tes hari ke 4.
Jika hasilnya negatif di hari ke 5 (selesai karantina, red), maka dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Menunggu hasil entry tes di hari kedatangan bisa di bandara maupun boleh di hotel atas biaya sendiri, kecuali WNI, jelasnya.
Dia menambahkan, wisatawan yang datang divaksin dua kali, diwajibkan mengunduh dan masuk dalam aplikasi PeduliLindungi. Kata dia, setiba di bandara petugas akan membantu wisatawan mengintegrasikan data ke dalam aplikasi tersebut.