Pungutan Rp150 Ribu untuk Wisman di Bali Bakal Dilakukan Serentak di Bandara dan Pelabuhan

- 9 November 2023, 23:42 WIB
Ilustrasi dunia pariwisata Bali.
Ilustrasi dunia pariwisata Bali. /Dok. KemBali Becik.

 

INDOBALINEWS - Kebijakan pungutan Rp150 ribu bagi turis asing ke Pulau Dewata bakal dilakukan serentak lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan seluruh pelabuhan yang ada di Bali, termasuk Pelabuhan Gilimanuk, di Kabupaten Jembrana, dan Pelabuhan Padangbai, di Kabupaten Karangasem, Bali, mulai 14 Februari 2024 mendatang.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa untuk di pintu masuk di pelabuhan di Bali akan dipasang pos konter untuk pungutan Rp150 ribu bagi wisatawan asing (wisman) dan yang belum bayar akan diarahkan oleh petugas agar membayar pungutan tersebut.

"Iya serentak, baik di udara atau di laut di Pelabuhan Benoa dan juga di domestik flight Bandara I Gusti Ngurah Rai kan ada transit dari Jakarta (turis menggunakan penerbangan) domestik (ke Bali)," kata Pemayun saat dihubungi, Kamis sore 9 November 2023. 

Baca Juga: Cara Isi Saldo Dana Lewat ATM dan Mbanking dari Berbagai Akun Bank

"Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai kita sasar juga. Dan pasti pasang konter di sana, kalau ada orang asing kita arahkan, sudah bayar apa belum, begini loh caranya. Tapi, saya masih belum ceks berapa konter (yang disiapkan)," imbuhnya.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa untuk menyukseskan pungutan tersebut pihaknya sudah melalukan sosialisasi atau pemberitahuan terkait pungutan Rp150 ribu itu kepada seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan juga kepada Kedutaan Besar (Kedubes), asosiasi pariwisata, konsulat yang ada di Bali serta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar disampaikan kepada maskapai penerbangan.

Baca Juga: Dispar Bali Catat 4,4 Juta Wisman Pelesiran di Bali, Diproyeksi 5 Juta Lebih Akhir Tahun

"Kalau saya dari sisi kesiapan sudah, dan sudah sosialisasi (atau) pemberitahuan, bahwa Bali akan melakukan pungutan, sudah kita sampaikan menyeluruh di KBRI, seluruh kedutaan besar negara sahabat yang ada di Jakarta, konsulat yang ada di Bali, semua asosiasi pariwisata, termasuk juga kami menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan kepada maskapai penerbangan," terangnya.

Pemayun menyebut yang baru disosialisasikan terkait pungutan Rp150 ribu bagi turis asing yang masuk ke Pulau Dewata dan itu sudah dilakukan sejak Oktober 2023. Tetapi, untuk tata cara terkait pungutan tersebut belum bisa disampaikan karena masih menunggu selesai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak bank.

Baca Juga: Omegle dan OmeTV: Apa Bedanya?

"Kami sudah menginformasikan sebelumnya di awal Oktober 2023. Tetapi untuk tata caranya kami belum informasikan seperti apa. Tapi setelah ini, baru setelah oke PKS-nya seperti apa, baru kita akan informasikan lebih lanjut kepada (semuanya)," tuturnya.

"Sekarang masih proses PKS untuk bank-nya yang akan kita ajak kerjasama. Kalau itu kan soal bisnisnya, itu bagaimana dan seperti apa. Itu dari BPKD dan Bapedda," jelasnya.

Baca Juga: Perut Sakit Karena Asam Lambung? Berikut Penyebab, Gejala dan Cara Menanganinya

Sementara, untuk pembayaran pungutan Rp150 ribu untuk turis asing pihaknya menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendorong lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Sebab, Bank BRI untuk pembayaran visa on arrival (VoA) yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

"Ada Bank BRI itu untuk VoA yang ditunjuk oleh Kemenkum HAM, Imigrasi. Kalau kita memungkinkan tidak kalau seperti itu. Dan kita ingin mendorong Bank BPD misalnya, karena kita punya rekening di sana soalnya. Ini semua tanpa cash dan ini by online biar transparan semuanya," katanya.

Baca Juga: Disalahgunakan Pedofil, Omegle Tutup Selamanya, Setelah 14 Tahun

Sementara, pihaknya menyatakan untuk mekanisme soal pungutan Rp150 ribu sudah tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36, Tahun 2023 dan akan diterapkan pada tanggal 14 Februari 2023 sesuai di Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 6, Tahun 2023.

"Kalau mekanisme sudah tertuang dalam Pergub 36. Tata cara pungutannya sudah lengkap di sana dan sudah jelas. Dan amanah dari Perda bunyinya di tanggal 14 Februari 2024, sudah dijalankan," tandasnya.***

Baca Juga: Over Stay 2 Bulan, Pasangan WNA Amerika Dideportasi Imigrasi Mataram

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Gustavo Almeida Dilepas, Arema FC Incar eks Barito Putera

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah