100 Perkara Sengketa Hasil Pilkada Kandas di MK, Hanya 32 yang Lolos

- 19 Februari 2021, 09:13 WIB
Suasana sidang yang digelar MK secara virtual di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Suasana sidang yang digelar MK secara virtual di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. /Indobalinews/ Humas MK/Ifa

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Manggarai Barat, NasDem: Putusan MK Sudah Tepat

Ke-32 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian ini akan diperiksa pada tanggal 22 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19 - 24 Maret 2021.

Sementara itu untuk 100 perkara yang tidak lanjut, sebanyak 90 perkara diantaranya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sisanya enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara lainnya diputuskan MK tidak berwenang mengadili.***

Halaman:

Editor: M Susanto Edison

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x