Apa Kabar soal Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden?

- 21 Maret 2022, 15:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /YouTube/Kemenko Polhukam RI

INDOBALINDEWS – Isu penundaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan Presiden menjadi perbincangan di mana-mana.

Hampir semua lini massa media sosial membicarakan kedua isu tersebut, baik oleh orang yang tidak berkompeten hingga para ahli.

Sebenarnya, bagaimana sikap pemerintah akan hal ini, di luar isu politis yang terus menggelembung di tengah perbincangan publik?

Baca Juga: MotoGP 2022 Mandalika: Pebalap Dibawain Oleh Oleh Bumbu Rendang , Kopi, dan Kerupuk

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan saat ini pemerintah tetap fokus mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Jadi, pemerintah tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wapres RI, serta legislatif, dan pilkada serentak. Urusan parpol di DPR silakan. Kami akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya," katanya, kemarin.

Terkait dengan adanya diskusi yang muncul di partai politik, DPR, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi masyarakat (ormas), menurut Mahfud, adalah hal yang lumrah.

"Bahwa partai politik, DPR, LSM, ormas, mau mendiskusikan hal itu, diskusikan saja. Silakan diskusi, apa hasilnya itu urusan politik. Akan tetapi, bagi Pemerintah, sekarang sudah menyiapkan. Pada tahun 2024 ada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, legislatif, dan pilkada serentak. Itu kami siapkan," cetusnya.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Dunia Terus Melonjak, Pemerintah Tak Akan Naikkan BBM Bersubsidi

Ia juga menjelaskan terkait beredarnya rencana pembahasan penundaan pemilu yang rencana penyelenggaraannya di Balikpapan, Senin mendatang.

"Kemarin ada berita di Balikpapan, katanya Kemenko Polhukam undang Bawaslu, undang KPU untuk mendiskusikan isu penundaan pemilu. Ya, itu kami batalkan karena itu akan menimbulkan isu liar seakan-akan pemerintah mengagendakan, padahal sebenarnya pemerintah mau menjelaskan kepada masyarakat bahwa agenda pemerintah tetap," tuturnya.

Kata dia di negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat, berbeda saat zaman Orde Baru, partai politik dan LSM tidak boleh bicara.

"Ini negara demokrasi, dahulu zaman Orde Baru 'kan partai politik tidak boleh bicara, LSM juga tidak boleh bicara, pokoknya dahulu semua ditegur. Sekarang bicaralah," tegas Mahfud.

Baca Juga: Perputaran Uang Saat MotoGP 2022 Mandalika Diprediksi Rp3 Triliun Lebih

Kendati begitu, lanjutnya, pemerintah akan bekerja secara profesional dan tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk Pemilu Presiden/Wapres RI, legislatif, dan pilkada serentak.

Hal senada disampikan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah bahwa hingga kini MPR tidak pernah mengagendakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.

“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” katanya, Minggu 20 Maret 2022 malam.

Dia menegaskan terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR RI.

 

Baca Juga: Jemaah Haji 2022, Menteri Agama: Kuota Belum Normal, Semoga Indonesia Dapat Jumlah yang Ideal

Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan komitmennya sejak awal, PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.

Maka ketika ada agenda lain untuk mengubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, kata dia lagi, PDI Perjuangan secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.

“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” katanya.

Ahmad Basarah dengan tegas juga menyatakan sikap konstitusional PDI Perjuangan tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.

 Baca Juga: Memahami Makna Piala MotoGP Karya Pelaku Ekraf Bali

“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya.

Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia.***

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x