146 Relawan Mulai Hari ini Bertugas Melipat Surat Suara DPD RI, 26 Lembar Rusak

- 12 Januari 2024, 15:56 WIB
KPU Kota Denpasar menerima surat suara DPD RI di Gudang GOR Kompyang Sujana Rabu 10 Januari 2024 malam.
KPU Kota Denpasar menerima surat suara DPD RI di Gudang GOR Kompyang Sujana Rabu 10 Januari 2024 malam. /Dok Humas KPU Denpasar

INDOBALINEWS - KPU Kota Denpasar menerima surat suara DPD RI di Gudang GOR Kompyang Sujana tanggal 10 Januari 2024 pk 23.30 wita sejumlah 506.697 lembar yang dikemas dalam 507 box.

Menurut Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni untuk surat suara PSU DPD RI sejumlah seribu lembar diterima oleh dan disimpan di Kantor KPU Bali.

"Pelipatan surat suara DPD RI dimulai tgl 12 Januari 2024. Estimasi pelipatan akan berlangsung paling lama tiga hari dengan melibatkan 146 orang relawan." ujar Ketua KPU Bali dalam pernyataan resminya Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Pajak Hiburan Melonjak, Hotman Paris Pesan pada Sandiaga Uno

Sementara untuk sampul berbentuk kubus yang akan digunakan untuk membungkus surat suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara masing-masing varian pemilihan, rencananya akan diterima hari ini di Kantor KPU Kota Denpasar.

Untuk surat suara DPD RI, seluruh box yg diterima dalam kondisi baik dan utuh. "Namun selama proses sortir dan lipat dari pagi hingga sore ini oleh relawan yang sedang menyelesaikan 214 box @1000 lbr, ditemukan 26 lembar surat suara yang rusak karena noda, robek, gradasi warna, dan tampak depan kosong.

Dijelaskannya juga bahwa kegiatan diawasi oleh Ketua dan 2 Anggota Bawaslu Denpasar

Baca Juga: Liga 1: Tak di Lirik Timnas Indonesia Piala Asia 2023, Stefano Lilipaly Teken Kontrak Baru bersama Borneo FC

Sebelumnya KPU Kota Denpasar mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar dengan Nomor 06/PL.01.7-Pu/5171/2024 tgl 9 Januari 2024.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar telah menyetorkan LADK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada tanggal 7 Januari s.d pk 23.59 wita.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x