Surya Paloh Kasih Selamat Kemenangan Prabowo, Sinyal Masuk Koalisikah? Begini Tanggapan Gerindra

- 21 Maret 2024, 09:57 WIB
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (dua kiri) menyampaikan pernyataan sikap partai yang menerima hasil Pemilu 2024 dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024./ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (dua kiri) menyampaikan pernyataan sikap partai yang menerima hasil Pemilu 2024 dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024./ANTARA/Genta Tenri Mawangi /

Dalam kesempatan itu Partai NasDem mengumumkan pihaknya menerima hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sekaligus mengucapkan selamat kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengumumkan pernyataan sikap itu tidak lama setelah KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu malam.

Baca Juga: Liga 1: Pelatih Bali United Buka Kemungkinan Rotasi Pemain di Sisa Laga Regular Musim Ini

“Partai NasDem mengucapkan selamat kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, dan ketiga pasangan calon yang telah mengikuti kontestasi pemilihan presiden pada Pemilu 2024. Partai NasDem mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024,” kata Surya Paloh saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem Jakarta, Rabu.

Meskipun menerima, Surya menyampaikan partainya tetap mendukung segala upaya mencari keadilan terhadap hasil Pemilu 2024. NasDem juga akan melayangkan gugatan hasil pemilu, termasuk untuk pemilihan anggota legislatif di enam daerah pemilihan (dapil), yaitu tiga dapil di Sumatera, satu dapil di Papua, dan dua dapil di Jawa.

“Partai NasDem mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan atau kelompok di dalam upaya mencari keadilan pascapemilu,” kata Ketua Umum NasDem.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Tidak Tampil Full Skuad Lawan Vietnam, Ini Kata STY

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x