Kasus Desak Made Bisa Jadi Fenomena Berbahaya, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

1 Mei 2021, 16:29 WIB
Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Ceramah Desak Made Darmawati (DMD) yang telah merendahkan agama Hindu juga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Sehingga, tidak sedikit masyarakat dari beragam elemen turut kecewa dan melaporkannya ke kantor polisi.

"Perbuatan yang sangat mengganggu bahkan mencederai kerukunan antar umat beragama di Indonesia sehingga membuat masyarakat khususnya di Provinsi Bali berang," ucap Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Sabtu 1 Mei 2021 di Denpasar.

Baca Juga: Viral Bule Rusia Lolos Karantina, Diduga Ada Kesalahan Penerjemahan Bahasa

Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menganggap pernyataan Desak Made Darmawati yang viral di media sosial ini menjadi fenomena berbahaya karena dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia.

Oleh karena itu sebagai Bendesa Agung, dirinya meminta kepada masyarakat seluruh umat beragama khususnya umat Hindu di Bali dan nusantara agar tidak terprovokasi terhadap penistaan agama yang telah dilakukan oleh Desak Made Darmawati.

Baca Juga: Panglima TNI Hadi Tjahjanto Dipecat Karena KRI Nanggala 402 Tenggelam? Cek Faktanya

"Pertama karena Desak Made Darmawati telah memohon maaf dan sebagai umat yang beragama kita harus memaafkan," tuturnya menyoal kasus penistaan agama tersebut.

Alasan kedua yaitu proses hukum terhadap Desak tetap berlangsung karena masyarakat Hindu melayangkan tuntutan ke pihak kepolisian baik di Bali maupun Jakarta.

Baca Juga: Satgas Mafia Tanah Bongkar Jual Beli 690 AJB Palsu Raup Rp1,3 M

Apalagi kasus ini menjadi perhatian banyak pihak bahkan juga dari Menteri Agama, Dirjen Hindu serta Gubernur Bali.

"Jadi demi kerukunan umat beragama di Indonesia dan situasi keamanan di Bali maka masyarakat cukup menunggu hasil dari proses hukum yang berjalan karena kepolisian, kejaksaan serta pengadilan akan memproses ini secara profesional," ujarnya.

"Proses ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sehingga kedepannya tidak akan ada lagi kasus-kasus penistaan agama," tandasnya.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler