Korban Bom Bali 1 dan 2 Terima Kompensasi Tindak Pidana Terorisme

- 5 Februari 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi Bom.
Ilustrasi Bom. //Pixabay

INDOBALINEWS -  Korban peristiwa Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 menerima kompensasi dari pemerintah pusat, Kamis 4 Februari 2021.

Penyerahan dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia disaksikan oleh Wakil Gubernyur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di Gedung Wiswa Sabha Utama , Kantor Gubernur Bali.

Berkaitan dengan hal itu, Cok Acemenyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dari wilayah Provinsi Bali sebagai dampak dari Bom bali 1 dan Bom Bali 2.

Baca Juga: Truk Tabrak 2 Motor, Warga Solo Tewas Terlempar di Jalan Gatot Subroto Denpasar Bali

Hal itu disampaikan Wagub Bali dalam sambutannya. Lebh jauh Wagub Bali menyampaikan bahwa permasalahan terorisme di Indonesia merupakan salah satu masalah sosial yang masih sering terjadi.

Aksi terorisme ini harus terus diwaspadai, yang bentuk gerakan dan perkembangan jaringannya terus berubah sehingga sulit untuk dilacak.

Baca Juga: Diduga Dipukul Pakai Tabung Gas 3 Kg, Sri Warga Banyuwangi Tewas Dalam Warung di Sanur Bali

Tindakan terorisme yang terjadi di Bali beberapa tahun lalu telah menimbulkan korban jiwa maupun korban luka luka baik luka berat maupun ringan.

Pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme dalam bentuk kompensasi, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dibayarkan oleh LPSK kepada korban tindak pidana terorisme khususnya di wilayah Provinsi Bali (Peristiwa Bom Bali 1 dan 2).

Baca Juga: Ini 4 Usulan Bali Pulihkan Ekonomi, Ada Bantuan Modal Kerja

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme dikarenakan Peristiwa Bom Bali 1 dan 2. Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya, “ imbuhnya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Bali : Jangan Bosan Patuhi Prokes

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberi perhatian kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan menyalurkan kompensasi baik kepada ahli waris korban meninggal dunia, korban luka berat maupun luka ringan.

Baca Juga: GeNose Alat Screening Covid-19 Buatan UGM Yogyakarta Siap Digunakan di 2 Stasiun KA

Acara penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia disaksikan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di Gedung Wiswa Sabha Utama , Kantor Gubernur Bali Kamis 4 Februari 2021.
Acara penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia disaksikan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di Gedung Wiswa Sabha Utama , Kantor Gubernur Bali Kamis 4 Februari 2021. Dok Humas Pemprov Bali

“Kami harap kompensasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih strategis sehingga keluarga bisa lebih survive. Kami harap kompensansi dimanfaatkan secara lebih produktif dan kreatif dan tidak keperluan yang lebih konsumtif,” tuturnya.

Pada kesempatan ini diserahkan kompensasi kepada 37 korban tindak pidana terorisme dengan total kompensasi sebesar 7 Milyar 785 juta rupiah.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Dengan besaran kompensasi untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris masing maisng 250 juta, korban luka berat 210 juta, luka sedang 150 juta dan luka ringan sebesar 75 juta.

Baca Juga: Siswi SMP Dicabuli Guru Les Matematika di Denpasar Bali

Dari 37 korban yang menerima kompensasi, 20 orang diberikan pada ahli waris korban meninggal dunia baik korban meniggal dunia dari bom Bali 1 dan bom Bali 2 dan korban terorisme di Poso, 10 orang luka berat, 5 orang korban luka sedang dan 2 korban luka ringan.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x