Mangkir 2 Kali, Owner Bisnis Trading Segera Dijemput Paksa

- 25 Februari 2021, 08:19 WIB
Ida Bagus Surya Prabhawa (Gus Surya), Kuasa Hukum korban kasus dugaan penipuan bisnis trading dengan tersangka AAGM di Bali.
Ida Bagus Surya Prabhawa (Gus Surya), Kuasa Hukum korban kasus dugaan penipuan bisnis trading dengan tersangka AAGM di Bali. /shira ade indobalinews

INDOBALINEWS - Setelah mangkir sebanyak dua kali dari pemanggilan kepolisian, owner atau pemilik bisnis trading berinisial AAGM segera dijemput paksa di kediamannya atas dugaan kasus penipuan trading.

Hal ini diungkapkan oleh sumber di kepolisian yang mengatakan ketidakhadiran dalam pemanggilang untuk kali kedua itu, polisi bisa menjemput paksa dan itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 112.

Pemilik bisnis trading Indotrader Academy Bali ini seharusnya datang memenuhi panggilan kedua pada Rabu 24 Februari 2021. Ia sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan yang dilaporkan mantan muridnya berinisial NBL.

Baca Juga: Mantan Mensos Suruh Anak Buah Kutip Rp10 Ribu Per Paket Bansos, Kata Jaksa

"Benar. Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan kedua," kata Kanit IV Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu. M. Reza Pranata saat dihubungi wartawan Rabu 24 Februari 2021.

AAGM rencananya akan menjalani pemeriksaan pada Rabu 24 Februari 2021 pukul 10.00 WITA. Namun hingga sore hari, dia tidak datang. Sebelumnya, dia juga mangkir dari panggilan pertama.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Setelah Juni 2021, Selesai Vaksinasi Covid-19 Guru

AAGM ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp45 juta, atas laporan mantan siswanya berinisial NBL. Uang itu sedianya dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.

Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, korban tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Sementara itu Pengacara AAGM, Wayan Adimawan, yang berusaha dikonfirmasi terkait kliennya yang sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian tidak memberikan jawaban.

Sedangkan Ida Bagus Surya Prabhawa selaku pengacara NBL menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian. "Saya yakin polisi bekerja dengan baik dengan tetap menjalankan KUHAP dan aturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Ungkap Pelaku Pembunuhan WNA Slovakia, Kapolresta Denpasar Beri Reward

Dia berharap hukum bisa menjadi panglima dalam menegakkan untuk kliennya. "Hukum harus bisa memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan," ujar pengacara yang akrab disebut Gus Surya ini. 

Kasus penipuan yang dilaporkan NBL terhadap AAGM kembali bergulir setelah upaya praperadilan melawan Polresta Denpasar gagal. Akhirnya Polresta Denpasar memenangkan gugatan pra peradilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, beberapa hari lalu.

Baca Juga: Tertangkap, WNA Rusia Buronan Interpol, Pindah Pindah Vila Selama Pelarian

Gus Surya juga menambahkan bahwa ada pelajaran yang bisa diambil masyarakat untuk memulai bisnis trading yang aman.

Awalnya kata Gus Surya ini kliennya dijanjikan sekolah trading selama 90 hari (3 bulan) dengan biaya yang disepakati.

Baca Juga: Bayi Dibuang Dalam Kardus Lengkap dengan Kendi Ari-Ari, di Pinggir Jalan

Menurut Gus Surya pintar itu pilihan misalnya dalam hal trading. "Trading itu bagus tetapi kita harus belajar di lembaga yang memiliki kredibilitas bagus kepada orang-orang yang berlisensi memiliki ijin. Bukan lembaga tidak jelas," ujar Gus Surya.

Lebih lanjut dikatakannya trading itu harus dipelajari secara intens karena ada perputaran uang, jangan sampai ditekuni secara iseng-iseng. Sebelum masuk harus ada step by stepnya jelas. Nah dalam lembaga yang bagus itu pasti diberikan step by stepnya. Pelatihan yang memang struktural jelas. jangan sampai ditempat yang abal-abal, imbuhnya.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x