Hari Kearsipan Nasional ke 51: Tertib Arsip, transformasi, Digital Kearsipan, Memori Kolektif Bangsa

18 Mei 2022, 17:37 WIB
Pemusnahan arsip KPU Kota Denpasar bertepatan dengan Hari Kearsipan Nasional Rabu 18 Mei 2022. /Dok KPU Kota Denpasar

INDOBALINEWS - Hari Kearsipan Nasional jatuh hari ini 18 Mei 2022 menginjak usia 51 tahun.  Pada tanggal 18 Mei 1971 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan ditandatangani.

Undang-undang yang merupakan momentum kebangkitan dunia kearsipan nasional. Dengan undang-undang tersebut kehadiran dan eksistensi kearsipan diakui oleh bangsa dan negara Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut telah meletakkan dasar dan memberikan arah dan pedoman bagi insan kearsipan dalam mengatur gerak dan langkah membangun kearsipan nasional.

Baca Juga: Jukung Diterjang Ombak di Jalur Pelayaran Pelabuhan Benoa Bali, 1 Orang Hilang

Di Bali Peringatan Hari Kearsipan ditandai dengan pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar. Dengan moto Sinergi Kearsipan untuk kemajuan Bangsa. Tertib Arsip, transformasi, Digital Kearsipan, Memori Kolektif Bangsa.

Pemusnahan dihadiri oleh  Ketua KPU Provinsi Bali diwakili oleh anggota KPU Provinsi Bali, walikota Denpasar yang diwakili Asisten 1, Kepala Dinas kearsipan dan Perpustakaan Kota Denpasar, tim Arsiparis Kota Denpasar.

Acara diawali dengan laporan panitia pemusnahan Arsip, kasubag Kul Dian Marcelina Nabor, sebagai ketua panitia Pemusnahan Arsip Dinamis inaktif KPU Kota Denpasar.

Baca Juga: Video Viral di Medsos Dugaan Pengeroyokan di Lapangan Lumintang Denpasar, Ternyata Korban Cinta Segitiga

"Tujuan Pemusnahan Arsip adalah menentukan arsip-arsip yang vital dan memiliki nilai guna serta untuk efektivitas dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan," ujar Dian Marcelina dalam pernyataan resmi KPU Denpasar Rabu 18 MEi 2022.

Arsip pada Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar yang dimusnahkan adalah arsip pada periode Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2014 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 37 Tahun 2022 setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 705/TU.04.2-SD/03/2022.

Baca Juga: Viral di Medsos, Bule Panjat Pohon Sakral Tanpa Busana, Dideportasi Usai Minta Maaf

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan bahwa pemusnahan arsip di Lingkungan Lembaga Negara ditetapkan oleh pimpinan Lembaga negara setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

KPU Kota denpasar menekankan bahwa terkait dengan Nilai Guna Arsip bahwa fungsi Arsip dalam Berbangsa dan Bernegara sangat menentukan dalam hal penetapan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Konsumen, Aqua Japan Fokus pada Inovasi Peralatan Rumah Tangga

"Untuk itu kepada seluruh jajaran pada Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar agar menjaga Arsip dan melestarikannya dengan baik dan perlu kehati-hatian karena Arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa / dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan Arsip tanpa melalui prosedur yang benar," ujar Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Kota Denpasar.***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler