Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Polda NTB Mulai Panggil Pihak Terkait

14 Oktober 2022, 16:06 WIB
Ketua Rinjani Foundation NTB, Zainul Muttaqin, usai diperiksa di Polda NTB. /Habib Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Terkait dugaan tambang ilegal yang merusak sejumlah fasilitas umum, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai hari ini sudah memanggil para pihak yang terkait.

Hari ini, kata Ketua Rinjani Foundation NTB, Zainul Muttaqin, kami sebagai saksi pelapor telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pemeriksaan dilakukan selama 3 jam dengan jumlah pertanyaan tak kurang dari 20 pertanyaan," katanya, usai pemeriksaan di Polda NTB, Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Narkoba, Benarkah? Kapolri akan Beri Keterangan

Materi pemeriksaan, kata dia, terkait dengan laporan, serta penyerahan beberapa bukti terkait dengan persoalan ini sejak awal.

Soal upaya perdamaian, sebut Zainul, sebenarnya sudah diupayakan, baik di tingkat pemerintahan desa maupun tingkat daerah.

Semua upaya tersebut, katanya, selalu menghasilkan kesepakatan, tetapi pelaksanaan dari kesepakatan itu, selalu diingkari oleh pengusaha tambang illegal ini.

Baca Juga: Kasus KDRT Rizki Billar: Lesti Kejora Beri Maaf dan Cabut Laporan Polisi

Jadi, bagi Zainul, upaya hukum yang kita lakukan saat ini, kita harapkan sebagai pelajaran bagi pengusaha tambang illegal yang mencoba melakukan pengerusakan terhadap lingkungan.

"Lebih-lebih pengusaha tambang apapun namanya tidak memiliki ijin resmi," katanya. 

Baca Juga: Siswa SD di Kawasan Wisata Kuta Dilatih Pengembangan Karakter, Penyaring Budaya Luar

Sementara Sekjen Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur, Dedi Wahyudi, menyatakan, sangat mengapresiasi pihak Polda NTB yang mengatensi masalah ini.

Reaksi tanggap cepat Polda NTB, kata dia, justru berdampak pada lingkungan alam, sehingga kerusakannya tidak semakin parah.

Baca Juga: Rumahnya Digusur, Wanda Hamidah Seret Nama Gubernur DKI Jakarta

"Atensi ini, justru makin mempersempit ruang gerak para pengusaha tambang illegal yang mencoba merusak lingkungan," katanya.***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler