INDOBALINEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui jajaran Imigrasi telah mencetak dan membagikan 1.000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don'ts) kepada wisatawan mancanegara yang tengah berkunjung ke Bali, Kamis 8 Juni 2023.
Pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.
SE tersebut berisi tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pajak, Digelandang ke Bui
Regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Pada selebaran tersebut termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali.
Pada pembagaian di hari pertama ini selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris.
Baca Juga: Diduga Jaringan Lintas Provinsi, 3 Polisi Desersi Ditangkap Edarkan Sabu
Ke depannya akan dicetak kedalam 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.
Adapun kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.
Baca Juga: Starinc Holistic Healthy Beauty Optimis Tembus Pasar Dunia
Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali.
Terpantau pada hari pertama pembagaian selebaran, terdapat 48 orang petugas Imigrasi membagikan selebaran tersebut kepada Wisatawan.
Baca Juga: Gubernur BI: Bali Bisa Jadi Pusat Industri Digital di Indonesia hingga Dunia
Selebaran tersebut diselipkan kedalam passport WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali.
Baca Juga: Detik Detik Momen Bersejarah Pesawat Terbesar di Dunia Airbus A380 Emirates Mendarat Perdana
Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian.
Anggiat juga mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali.
Dalam kesempatan itu pihak Kanwil Kemenkumham Bali juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay.
"Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," ucapnya.
Baca Juga: Viral Ganjar Tak Lolos Daftar Capres di KPU Gara Gara Anies Dijegal? Cek Faktanya
Anggiat berharap pembagian selebaran tersebut akan membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.***