Update Kasus 'Mayat Dalam Koper' di Bali, Heather Mack Dideportasi Selasa Pekan Depan

- 30 Oktober 2021, 13:59 WIB
Heather Lois Mack, Napi asal Amerika Serikat yang baru bebas dari Lapas Kerobokan Bali Jumat 29 Oktober 2021 masih berada di Rudenim Jimbaran menunggu jadwal tiket pesawat untuk dideportasi pada Selasa 2 November 2021 mendatang.
Heather Lois Mack, Napi asal Amerika Serikat yang baru bebas dari Lapas Kerobokan Bali Jumat 29 Oktober 2021 masih berada di Rudenim Jimbaran menunggu jadwal tiket pesawat untuk dideportasi pada Selasa 2 November 2021 mendatang. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Pembeli Mobil di Denpasar: Tak Ada Oknum Aparat Terlibat

Heather yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.PK.01.01.02-1183.

WNA dengan kelahiran Illinois-USA, 11 Oktober 1995 ini sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Jangan Lupa Cicipi Kuliner Rujak Natsepa Jika ke Maluku Tengah

Kasus pembunuhan ini sempat membuat geger Bali dan viral dengan sebutan kasus 'Mayat Dalam Koper'. Heather dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan ibunya sendiri Sheila von Wiese-Mack di dalam kamar hotel di Nusa Dua Bali tahun 2014 lalu. Saat kejadian ia bersama pacarnya bernama Tommy Schaefer adalah pasangan kekasih yang tak disetujui ibunya.

Setelah bertengkar hebat, keduanya menganiaya sang ibu hingga meninggal dan memasukkan jasadnya ke dalam koper kemudian diletakkan di bagasi taksi sebelum keduanya kabur. ***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x