Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Pembeli Mobil di Denpasar: Tak Ada Oknum Aparat Terlibat
Heather yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.PK.01.01.02-1183.
WNA dengan kelahiran Illinois-USA, 11 Oktober 1995 ini sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Jangan Lupa Cicipi Kuliner Rujak Natsepa Jika ke Maluku Tengah
Kasus pembunuhan ini sempat membuat geger Bali dan viral dengan sebutan kasus 'Mayat Dalam Koper'. Heather dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan ibunya sendiri Sheila von Wiese-Mack di dalam kamar hotel di Nusa Dua Bali tahun 2014 lalu. Saat kejadian ia bersama pacarnya bernama Tommy Schaefer adalah pasangan kekasih yang tak disetujui ibunya.
Setelah bertengkar hebat, keduanya menganiaya sang ibu hingga meninggal dan memasukkan jasadnya ke dalam koper kemudian diletakkan di bagasi taksi sebelum keduanya kabur. ***