Batal Kerja ke Arab Saudi, 52 Orang CPMI Ilegal Dipulangkan ke NTB

- 14 Januari 2022, 11:05 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan. /Dok Dinasker Kota Mataram


INDOBALINEWS - 52 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTB, yang rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi, terpaksa dipulangkan ke daerah asal.

52 orang CPMI asal NTB ini , kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan, selama ini ditampung di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Khusus dari NTB, ada 52 orang CPMI ilegal," katanya, di Mataram, Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: Kawasan Pusat Kebudayaan Bali Mulai Dibangun di Klungkung

Pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing, katanya, dilakukan oleh pihak Kementerian tenaga Kerja RI sendiri.

Menurut Rudi, para CPMI ini, rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Tetapi sebelum diberangkatkan, terangnya, 52 orang CPMI ini bersama rekannya, lebih dulu ditangkap dan dipulangkan.

 Baca Juga: BRI Liga 1: Bali United Menang 1:0 Atas Persib

Pengungkapan kasus ini sendiri, terangnya, dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI sendiri.

Sejak adanya Moratorium pengiriman PMI ke luar negeri, jelasnya, Disnaker tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan atau pembuatan paspor.

Sampai saat ini, jelas Rudi, Pemerintah Arab Saudi belum membuka lowongan kerja bagi PMI, kecuali ke Hongkong.

 Baca Juga: Sempat Lari ke Banyuwangi, Residivis Pencuri Perhiasan di Bali Dilumpuhkan Kakinya Saat Mau Kabur

"Selain ke Hongkong, kami tidak pernah menerbitkan rekomendasi apapun untuk pembuatan paspor," tegasnya.

Modus para pelaku perdagangan manusia ini, tambah Rudi, masih dalam penelusuran petugas.

"Masyarakat perlu diingatkan, agar tidak mudah tergiur dengan janji manis calo," katanya.

Baca Juga: Tiba di Bandara dari Luar Negeri, Dalam Sejam PPLN Harus Sudah Masuk Karantina

Masalahnya, lanjut Rudi, mereka akan terkatung-katung tanpa ada kepastian.

"Kalau pemberangkatan secara resmi, di samping ada jaminan kepastian, juga ada perjanjian yang harus ditandatangani oleh perusahaan penyalur tenaga kerja," demikian Rudi. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x