Hari Kearsipan Nasional ke 51: Tertib Arsip, transformasi, Digital Kearsipan, Memori Kolektif Bangsa

- 18 Mei 2022, 17:37 WIB
Pemusnahan arsip KPU Kota Denpasar bertepatan dengan Hari Kearsipan Nasional Rabu 18 Mei 2022.
Pemusnahan arsip KPU Kota Denpasar bertepatan dengan Hari Kearsipan Nasional Rabu 18 Mei 2022. /Dok KPU Kota Denpasar

Arsip pada Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar yang dimusnahkan adalah arsip pada periode Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2014 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 37 Tahun 2022 setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 705/TU.04.2-SD/03/2022.

Baca Juga: Viral di Medsos, Bule Panjat Pohon Sakral Tanpa Busana, Dideportasi Usai Minta Maaf

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan bahwa pemusnahan arsip di Lingkungan Lembaga Negara ditetapkan oleh pimpinan Lembaga negara setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

KPU Kota denpasar menekankan bahwa terkait dengan Nilai Guna Arsip bahwa fungsi Arsip dalam Berbangsa dan Bernegara sangat menentukan dalam hal penetapan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Konsumen, Aqua Japan Fokus pada Inovasi Peralatan Rumah Tangga

"Untuk itu kepada seluruh jajaran pada Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar agar menjaga Arsip dan melestarikannya dengan baik dan perlu kehati-hatian karena Arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa / dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan Arsip tanpa melalui prosedur yang benar," ujar Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Kota Denpasar.***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x