Nunggak Pajak Rp5 Miliar Lebih, 2 Hotel di Denpasar Ditagih Petugas

- 23 September 2022, 21:02 WIB
Tim petugas penagihan pajak mendatangi hotel yang menunggak pajak, Jumat 23 September 2022.
Tim petugas penagihan pajak mendatangi hotel yang menunggak pajak, Jumat 23 September 2022. /Dok Pemkot Denpasar

Sementara itu pihak manajemen ke dua hotel yang bersangkutan mengaku, imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun cukup drastis.

Baca Juga: Ahmad Ali: Pemuda Pancasila (PP) Tekad Lebih Baik dari Hari Kemarin

"Namun mereka tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar.

Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar ini dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Walikota No. 188.45/1143/HK/2019.

Baca Juga: Sering Ucapkan 'Ngadenan Cang Mati', Akhirnya Ketut Beneran Gantung Diri, Ini Kesaksian Sang Isteri

Tim ini merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi.

Tim ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x