Nunggak Pajak Rp5 Miliar Lebih, 2 Hotel di Denpasar Ditagih Petugas

- 23 September 2022, 21:02 WIB
Tim petugas penagihan pajak mendatangi hotel yang menunggak pajak, Jumat 23 September 2022.
Tim petugas penagihan pajak mendatangi hotel yang menunggak pajak, Jumat 23 September 2022. /Dok Pemkot Denpasar

INDOBALINEWS - Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar melakukan kunjungan penagihan piutang pajak terhadap 2 hotel nunggak pajak bintang 3 yang berada di kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Jumat 23 September 2022.

Kujungan ini merupakan tindak lanjut dari prosedur berupa surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan 3 kali berturut-turut yang belum di tanggapi oleh debitur pajak dalam hal ini pengelola hotel.

Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya selaku koordinator tim didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, I Putu Bayu Pinarta, mengatakan, total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut yang belum dipenuhi sebesar Rp5 Miliar lebih.

Baca Juga: Warga Resah Orang Gangguan Jiwa Masuki Rumah, Satpol PP Turun Tangan

"Dan salah satu hotel diantaranya bahkan ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada tahun 2017," ujar Nyoman Denny.

Kendati demikian pihaknya pun menyadari dengan adanya pandemi Covid-19 selama 2 tahun cukup berdampak khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar.

Sehingga dibuat kesepakatan berupa skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran, yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dermaga Labuhan Haji Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

"Apabila kemudian hari ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus dari Kejari Denpasar," kata I Nyoman Denny Widya.

Sementara itu pihak manajemen ke dua hotel yang bersangkutan mengaku, imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun cukup drastis.

Baca Juga: Ahmad Ali: Pemuda Pancasila (PP) Tekad Lebih Baik dari Hari Kemarin

"Namun mereka tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar.

Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar ini dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Walikota No. 188.45/1143/HK/2019.

Baca Juga: Sering Ucapkan 'Ngadenan Cang Mati', Akhirnya Ketut Beneran Gantung Diri, Ini Kesaksian Sang Isteri

Tim ini merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi.

Tim ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x