Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi dalam laporannya menjelaskan, masyarakat di Bali dalam kehidupan sehari-hari tidak pernah lepas dari adat dan budaya dengan dilandasi falsafah hidup Tri Hita Karana.
Hal ini mencakup keseimbangan hubungan dengan Tuhan, keseimbangan hubungan dengan sesama manusia, dan keseimbangan hubungan dengan lingkungan atau alam.
Baca Juga: Viral Hoaks Pelatih Bali United Coach Dianggap Menghina Persib Bandung, Ini Klarifikasi Coach Teco
"Dari filosofis tersebut, adanya kewajiban bagi segenap masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dengan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mengotori, mencemari dan atau merusak kondisi lingkungan atau alam itu sendiri," ujarnya
Dikatakan Komang Lestari, dalam menyikapi persoalan sampah, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan berbagai kebijakan, terobosan dan inovasi.
Kebijakan terbaru yang sedang dipersiapkan yakni Rancangan Perwali tentang pengolahan sampah berbasis budaya yang melibatkan peran Desa Adat melalui Awig-Awig dan Pararem dengan filosofi Tri Hita Karana.
Baca Juga: Konser Westlife: Penonton ICE BSD Histeris Saat 'Uptown Girl' Berkumandang
"Mengelola sampah tidak hanya dapat memberikan keuntungan dari sisi ekologis, melainkan juga dari sisi ekonomis, melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi kepada masyarakat secara masif akan kewajiban mengolah sampah," ujarnya
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan, sampah merupakan persoalan yang sangat krusial terjadi di lingkungan masyarakat.
Terlebih dengan kondisi TPA Suwung yang saat ini sudah tidak mampu untuk menampung volume sampah di Kota Denpasar.